Kabar Artis

Agnez Mo Singgung Pelanggaran Hak Cipta hingga Tuliskan Pemikirannya untuk Memperjuangkan Kebenaran

Penyanyi Agnez Mo bicara perkara pelanggaran hak cipta dengan pencipta lagu Ari Bias hingga menuliskan pemikirannya untuk memperjuangkan kebenaran.

Warta Kota/Arie Puji
BICARA SOAL HAK CIPTA - Penyanyi Agnez Mo di Studio Emtek, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (24/8/2022). Agnez Mo bicara perkara pelanggaran hak cipta dengan pencipta lagu Ari Bias hingga menuliskan pemikirannya untuk memperjuangkan kebenaran, Kamis (3/2/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo bicara perkara pelanggaran hak cipta dengan pencipta lagu Ari Bias.

Di akun Instagram, Agnez Mo menuliskan pemikirannya untuk memperjuangkan kebenaran.

"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah," tulis Agnez Mo dikutip, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Agnez Mo Bicara Setelah Diputuskan Kalah dari Gugatan Ari Bias Terkait Royalti Lagu, Ini Katanya

Pelantun lagu Bilang Saja itu yakin perjuangannya untuk melawan arus utama akan sangat berat.

Namun, Agnez Mo memilih untuk tetap melawan.

"Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi," tulisnya.

Baca juga: Agnez Mo Singgung Sengkarut Kasus Royalti yang Menyeretnya hingga Kutip Tulisan Candra Darusman

Selain itu, Agnez Mo juga menyinggung Melly Goeslaw dan Armand Maulana yang ikut bicara tentang kisruh masalah pelanggaran hak cipta ini.

Dalam unggahan selanjutnya, Agnez Mo menegaskan langkah hukum yang akan dilakukan terkait kasus pelanggaran hak cipta ini.

Agnez Mo akan mengajukan banding atau kasasi.

Baca juga: Singgung Ketidakadilan, Agnez Mo Aktif di Medsos Setelah Diputus Bersalah Melanggar UU Hak Cipta

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, pada 30 Januari 2025.

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Gugatan itu berkaitan dengan lagu Bilang Saja yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser, yakni di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved