Musik

Polemik Kafe dan Restoran Bayar Royalti Lagu, Ahmad Dhani Gratiskan Karya Ciptanya Diputar

Ahmad Dhani ikut bersuara mengenai polemik royalti, terutama terkait kewajiban kafe dan restoran membayar royalti atas lagu.

Wartakotalive.com/Bayu Indra
GRATISKAN LAGU CIPTAANNYA DIPUTAR - Ahmad Dhani ikut bersuara mengenai polemik royalti, terutama terkait kewajiban kafe dan restoran membayar royalti atas lagu, dan menggratiskan lagu ciptaannya diputar di kafe dan restoran. Musisi Ahmad Dhani mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (9/7/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani ikut bersuara mengenai polemik royalti musik, terutama terkait kewajiban pelaku usaha kafe dan restoran membayar royalti atas lagu yang diputar.

Melalui akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani menyatakan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi para pemilik kafe dan restoran.

Pentolan Dewa 19 itu mempersilakan pelaku usaha yang ingin memutar lagu-lagu milik Dewa 19, termasuk versi yang dinyanyikan oleh Virzha dan Ello, untuk menghubunginya secara langsung.

Baca juga: Musik Seharusnya Hadirkan Suasana Nyaman di Kafe, Kini Jadi Sumber Kekhawatiran bagi Pelaku Usaha

"Restoran yang punya banyak cabang dan ingin play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," tulis Ahmad Dhani dikutip Rabu (6/8/2025). 

"Yang berminat (memutar lagu-lagu Dewa 19), DM (direct message)," lanjutnya.

Pernyataan Ahmad Dhani tersebut langsung mengundang beragam komentar dari warganet.

Baca juga: Royalti Musik Melebar, Restoran dan Kafe Enggan Putar Musik Indonesia, Ini Reaksi Piyu Padi Reborn

Mayoritas warganet menyambut positif langkah yang diambil Ahmad Dhani.

"Sekarang keadaan berbalik, Armand (Maulana) minta masyarakat paham soal bayar royalti, Ahmad Dhani malah menggratiskan lagu-lagunya," tulis salah satu warganet.

Sebagai informasi, kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Baca juga: Royalti Bermasalah Terus, Ariel Noah Setuju Adanya UU Khusus soal Musik

Di aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar royalti dengan rincian:

Royalti Pencipta: Rp 60.000 per kursi per tahun

Royalti Hak Terkait: Rp 60.000 per kursi per tahun

Ketentuan ini berlaku bagi restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya yang memanfaatkan musik secara komersial.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved