Musik

Ariel NOAH dkk Gugat UU Hak Cipta, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas

Saldi Isra mengatakan, persoalan UU Hak Cipta harus dijelaskan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.

humas MK
KOMENTARI GUGATAN ARIEL NOAH DKK - Hakim MK Saldi Isra. Saldi Isra mengatakan, persoalan UU Hak Cipta harus dijelaskan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengomentari gugatan yang dilakukan Nazriel Ilham alias Ariel NOAH dan 28 penyanyi lainnya terhadap UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Saldi Isra mengatakan, persoalan terkait pasal yang digugat dan dinilai bertentangan dengan konstitusi negara harus digambarkan secara gamblang dan jelas.

"Kalau yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain?" kata Saldi Isra dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Ikuti Saran Ahmad Dhani, Ariel NOAH cs Siap Diskusi di DPR Usai Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK

"Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," lanjutnya.

Dia mengatakan, persoalan terkait UU Hak Cipta ini harus dijelaskan dengan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.

Kejelasan juga diperlukan ketika gugatan diputuskan untuk lanjut ke tahap mendengarkan alasan pembentuk undang-undang, seperti presiden dan DPR.

Baca juga: Para Penyanyi Indonesia Gugat Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Ini 5 Tuntutan Mereka

Dengan kejelasan persoalan, Presiden dan DPR bisa menjawab dengan jelas juga alasan mereka membuat UU Hak Cipta yang digugat tersebut.

"Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini, jadi kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Itu pentingnya dikemukakan," ucap dia.

Saldi Isra mengatakan, UU Hak Cipta yang digugat Ariel NOAH dan 28 penyanyi lainnya sudah ditetapkan sejak 2014 dan berjalan baik-baik saja.

Baca juga: Ikut Gugat Undang-undang Hak Cipta, David Bayu: Baiknya Penyanyi dan Pencipta Lagu Saling Berbagi

Peristiwa soal larangan menyanyikan sebuah lagu oleh pencipta lagu, kata Saldi Isra, hanya baru-baru ini dipermasalahkan.

Sehingga, sangat penting dijelaskan sejelas-jelasnya duduk permasalahan yang membuat puluhan penyanyi ini menggugat.

"Ribut-ribut baru kedengaran akhir-akhir ini, padahal undang-undangnya sudah lama ini," ujar Saldi Isra. 

Baca juga: Ahmad Dhani Tanggapi Sikap Ariel NOAH hingga BCL Gugat Undang-undang Hak Cipta ke MK, Ini Katanya

Saldi Isra kemudian memberikan kesempatan revisi permohonan selama dua pekan dan akan disidangkan kembali untuk menilai apakah gugatan layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.

Isi Gugatan

Gugatan UU Hak Cipta ini dilayangkan Ariel NOAH dkk pada 7 Maret 2025 dengan memuat tujuh petitum. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved