Musik
Ariel NOAH dkk Gugat UU Hak Cipta, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
Saldi Isra mengatakan, persoalan UU Hak Cipta harus dijelaskan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengomentari gugatan yang dilakukan Nazriel Ilham alias Ariel NOAH dan 28 penyanyi lainnya terhadap UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Saldi Isra mengatakan, persoalan terkait pasal yang digugat dan dinilai bertentangan dengan konstitusi negara harus digambarkan secara gamblang dan jelas.
"Kalau yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain?" kata Saldi Isra dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Ikuti Saran Ahmad Dhani, Ariel NOAH cs Siap Diskusi di DPR Usai Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK
"Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," lanjutnya.
Dia mengatakan, persoalan terkait UU Hak Cipta ini harus dijelaskan dengan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.
Kejelasan juga diperlukan ketika gugatan diputuskan untuk lanjut ke tahap mendengarkan alasan pembentuk undang-undang, seperti presiden dan DPR.
Baca juga: Para Penyanyi Indonesia Gugat Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Ini 5 Tuntutan Mereka
Dengan kejelasan persoalan, Presiden dan DPR bisa menjawab dengan jelas juga alasan mereka membuat UU Hak Cipta yang digugat tersebut.
"Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini, jadi kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Itu pentingnya dikemukakan," ucap dia.
Saldi Isra mengatakan, UU Hak Cipta yang digugat Ariel NOAH dan 28 penyanyi lainnya sudah ditetapkan sejak 2014 dan berjalan baik-baik saja.
Baca juga: Ikut Gugat Undang-undang Hak Cipta, David Bayu: Baiknya Penyanyi dan Pencipta Lagu Saling Berbagi
Peristiwa soal larangan menyanyikan sebuah lagu oleh pencipta lagu, kata Saldi Isra, hanya baru-baru ini dipermasalahkan.
Sehingga, sangat penting dijelaskan sejelas-jelasnya duduk permasalahan yang membuat puluhan penyanyi ini menggugat.
"Ribut-ribut baru kedengaran akhir-akhir ini, padahal undang-undangnya sudah lama ini," ujar Saldi Isra.
Baca juga: Ahmad Dhani Tanggapi Sikap Ariel NOAH hingga BCL Gugat Undang-undang Hak Cipta ke MK, Ini Katanya
Saldi Isra kemudian memberikan kesempatan revisi permohonan selama dua pekan dan akan disidangkan kembali untuk menilai apakah gugatan layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.
Isi Gugatan
Gugatan UU Hak Cipta ini dilayangkan Ariel NOAH dkk pada 7 Maret 2025 dengan memuat tujuh petitum.
Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, mereka minta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban tetap membayar royalti atas penggunaan komersial ciptaan itu.
Baca juga: Penyanyi Indonesia Ajukan Gugatan Pengujian Materiil UU Hak Cipta, dari Ariel NOAH hingga Bernadya
Permintaan ketiga, Ariel NOAH dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa "setiap orang" bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
Keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca juga: Agnez Mo Singgung Pelanggaran Hak Cipta hingga Tuliskan Pemikirannya untuk Memperjuangkan Kebenaran
Kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
Keenam, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia," tulis petitum terakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas"
penyanyi gugat uu hak cipta
gugatan pengujian materiil UU Hak Cipta
gugat UU Hak Cipta
Revisi UU Hak Cipta
judicial review UU Hak Cipta
UU Hak Cipta
Ariel Noah
Hakim MK Saldi Isra
Saldi Isra
royalti hak cipta
royalti
royalti lagu
Polemik Kafe dan Restoran Bayar Royalti Lagu, Ahmad Dhani Gratiskan Karya Ciptanya Diputar |
![]() |
---|
Tidak Tuntut Royalti, Uan Kaisar Bebaskan Siapapun yang Ingin Nyanyikan Lagu-lagu Juicy Luicy |
![]() |
---|
Musik Seharusnya Hadirkan Suasana Nyaman di Kafe, Kini Jadi Sumber Kekhawatiran bagi Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Cerita Sara Rahayu Garap Album Perdana 'Meraih Bahagia' setelah Raih Penghargaan ADI 2024 |
![]() |
---|
Ada Peran Ariel NOAH Dibalik Konser Reuni Peterpan, Ini Ceritanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.