Kriminalitas
Tersangka Penyerangan Sekaligus Pembakaran Mobil Polisi di Cimanggis Depok Ditangkap, Ini Tampangnya
Lima Tersangka Penyerangan Sekaligus Pembakaran Mobil Polisi di Cimanggis Depok Ditangkap, Ini Tampangnya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang terlibat dalam penyerangan dan pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jalan Dahlan Raya, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025) sekira pukul 02.30 WIB.
Kelimanya yang ditangkap pada Sabtu (19/4/2025) hingga Senin (21/4/2025) diduga anggota ormas, yakni berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
Satu dari lima tersangka yang diamankan tersebut merupakan perempuan.
"Tersangka yang telah ditangkap lima orang," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin.
Adapun LA ditangkap pada Senin dini hari tadi sekira pukul 00.50 WIB.
Perannya adalah menghasut warga dan anggota ormas lainnya untuk membakar mobil anggota Polres Metro Depok dengan teriakan, "Bakar! Bakar! Bakar!".
Sedangkan RS yang ditangkap pertama kali pada Sabtu lalu berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS.
"Dan memukul petugas Aipda Ariek," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
GR alias AR ditangkap pada Minggu sekira pukul 03.00 WIB, perannya adalah membakar mobil Xenia warna silver milik petugas.
"ASR ditangkap pada Senin pukul 00.10 WIB. Perannya melawan petugas Aiptu Arik dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal," ucap Ade Ary.
Sedangkan LS yang ditangkap pada Senin pukul 00.50 WIB, berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/792/IV/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya/Depok tertanggal 18 April 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu dus ponsel Samsung A52s 5G, BPKB dan STNK mobil Daihatsu Ayla, rekaman video amatir, batu yang digunakan untuk menyerang petugas, satu unit ponsel OPPO warna hitam, ponsel VIVO warna pink, dan satu korek gas.
"Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda," ujar Ade Ary.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap aksi pembakaran mobil polisi dilakukan atas perintah tersangka berinisial TS, yang kini masih menjalani proses hukum di Polres Metro Depok.
| Gelapkan Mobil Kredit, Dua Pegawai Perusahaan di Kendari Dipenjara |
|
|---|
| Waspada Gangster di Tanah Abang Jakpus, Warkop di Jalan Jati Baru Sudah Tiga Kali Diserang |
|
|---|
| Pengakuan Kakek yang Gagahi Siswi SMA di Jaktim Bikin Geleng Kepala, Ini Alasannya |
|
|---|
| Bejat, Pria Cabul yang Sudah Lanjut Usia di Cakung Jaktim Gagahi Siswi SMA hingga Hamil 6 Bulan |
|
|---|
| Pelaku Ambil Barang Berharga setelah Membunuh hingga Buang Jasad Wanita di Sungai Citarum Karawang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.