Berita Nasional
Hadiri Halalbihalal Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate di TMII, Ini Pesan Ketum PP PSHT
Hadiri Halalbihalal Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate di TMII, Ini Pesan Ketum PP PSHT
Taufiq menuturkan pascaputusan PK MA Tahun 2022 itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham, bahkan difasilitasi Menko Polhukam untuk bertemu.
Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas putusan PK MA tersebut.
"Kami sekuat tenaga menjaga saudara-saudara kita untuk tidak ramai-ramai datang ke sana (kantor Menkum) dulu. Karena kita pengen melalui jalur-jalur yang lebih 'soft', karena bagaimanapun juga PSHT juga turut andil dalam mendirikan Indonesia," ujarnya.
Taufiq meminta ada timbal balik dari penyelenggara negara untuk memperhatikan putusan PK MA dan PTUN Jakarta itu.
Putusan MA Akhiri Perseteruan
Dikutip dari Antara, Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Muhammad Taufiq menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) mengakhiri dualisme kepengurusan organisasi.
"Dengan dikabulkan putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2022 maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT kecuali yang diketuai oleh Muhammad Taufiq," kata Welly Dany Permana, kuasa hukum Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq di Jakarta, Rabu.
Putusan itu, kata dia, menolak gugatan penggugat terkait objek sengketa, yaitu SK Menkumham RI Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019.
"Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku sebagai Ketua PSHT berdasarkan SK Kemenkumham itu," katanya.
Sementara itu Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq mengatakan putusan itu merupakan anugerah bagi keluarga besar PSHT dalam memperingati satu abad lahirnya organisasi itu.
Sebagai pengurus pusat, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa dari seluruh warga PSHT, termasuk pengurus provinsi dan cabang se-Indonesia.
Dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung, katanya, maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa kepengurusan PSHT hasil Parapatan Luhur Tahun 2016 adalah sah. Selain itu, menegaskan pula bahwa Parapatan Luhur Tahun 2017 berikut kepengurusannya secara tegas tidak sah.
Dia meminta dengan adanya putusan PK MA itu, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) segera membatalkan badan hukum yang baru diterbitkan pada Februari 2022 karena badan hukum itu bertentangan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Putusan PK, dan Putusan Tetap Perdata.
"Pasal 59 ayat 1 huruf e menegaskan bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang pada pokoknya sama dengan ormas lain. Artinya, ormas PSHT baru yang menyerupai badan hukum PSHT sebelumnya dengan sendirinya tidak diakui undang-undang, dan kami segera kirim surat ke Menkumham," kata Taufiq.
Dia mengharapkan seluruh warga PSHT bersatu sesuai dengan keputusan Menkumham yang diterbitkan 2019 berdasarkan AD/ART PSHT sejak tahun 1951 sampai dengan 2016.
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.