Berita Nasional

Hadiri Halalbihalal Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate di TMII, Ini Pesan Ketum PP PSHT

Hadiri Halalbihalal Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate di TMII, Ini Pesan Ketum PP PSHT

|
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Halalbihalal PP PSHT - Ketua Umum PP PSHT, Muhammad Taufiq dalam Halalbihalal Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Cipayung, Jakarta Timur pada Minggu (20/4/2025).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jalin silaturahmi, Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menggelar halalbihalal di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Cipayung, Jakarta Timur pada Minggu (20/4/2025). 

Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua Umum PP PSHT, Muhammad Taufiq serta sejumlah pimpinan PP PSHT

Dalam sambutannya, Taufiq menyinggung soal dualisme kepengurusan PSHT

Dirinya meminta Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas untuk segera menindaklanjuti penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No 217 Tahun 2024.

Putusan PTUN Jakarta itu menetapkan tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan PSHT agar berkekuatan hukum lagi atau berlaku kembali.

"Kita sangat mengharapkan kepada Menteri Hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan memulihkan kembali badan hukum PSHT yang pernah diterbitkan oleh Kemenkumham dan selama ini di 'takedown' supaya ini hidup kembali," kata Taufiq. 

Sehingga, PSHT yang telah memiliki dualisme kepengurusan dapat kembali bersatu dengan dasar hukum yang pasti dan tetap. 

Pasalnya, adanya dualisme kepengurusan sangat mengganggu pengembangan karier atlet pencak silat, khususnya dari PSHT.

"Adanya dualisme kepengurusan menyebabkan kedua pengurus tidak boleh ikut dalam aktivitas Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), terutama yang terkait dengan organisasi," paparnya.

Bahkan, tambah dia, di beberapa daerah atlet dari PSHT tidak diizinkan untuk ikut kompetisi dalam kegiatan kejuaraan pencak silat. 

"Nah, ini kan mengganggu kita untuk memberi kontribusi pada kemajuan pencak silat di Indonesia," ucapnya.

"Belum ada yang kepastian hukum mengganggu ikhtiar kami untuk mengembangkan prestasi karena di beberapa tempat ada hambatan di lokal, sehingga adik-adik kami yang atlet tidak bisa bertanding sebagaimana mestinya karena ada perbedaan dalam menyikapi kepastian hukum ini," jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 68 Tahun 2022 dan penetapan PTUN Jakarta No 217 Tahun 2024 itu, maka yang berhak mendaftarkan diri badan hukum PSHT adalah Muhammad Taufiq.

Saat ini, lanjut dia, PTUN Jakarta telah mengirimkan surat No 614 tertanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Hukum RI yang ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang pokok isinya permohonan atas pemulihan objek sengketa (kepengurusan PSHT) untuk dikabulkan 

"Kami minta Menkum segera mematuhi dan melaksanakan perintah PTUN tersebut untuk mewujudkan kepastian hukum," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved