Hukum dan Kriminal

Ted Sioeng Divonis Tiga Tahun, Pengamat Sebut Bisa Tempuh Banding Hingga Lapor ke KY

"Tujuan kasasi adalah memastikan keseragaman hukum dan menciptakan hukum baru jika diperlukan," kata Ito.

Editor: Ahmad Sabran
HO
KURSI RODA - Terdakwa kasus penggelapan dana Bank Mayapada Ted Sioeng 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa penipuan dan/atau penggelapan Bank Mayapada Ted Sioeng dipertanyakan karena sebelumnya telah lebih dulu disanksi pailit.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hardjar berpendapat, seseorang yang telah dijatuhi sanksi perdata, tidak bisa dijatuhi hukuman pidana.

"Jika sudah digugat secara perdata, seharusnya tidak bisa lagi dipidanakan," ungkap Abdul Fickar pada Rabu (19/3/2025).

Namun Fickar menyebut kasus seperti itu memang bisa saja terjadi dengan klausul pelaporan sebagai tindak penggelapan atau penipuan. 

Hal senada juga diungkapkan Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn), Ito Sumardi. Dirinya menyebut, kasus perdata dapat berubah menjadi pidana jika terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan yang disengketakan. Ia menjelaskan, hukum perdata mengatur hak dan kewajiban antarindividu, sedangkan hukum pidana melibatkan pelanggaran norma hukum yang merugikan masyarakat luas.

"Namun tidak semua pelanggaran perdata dapat dipidanakan. Proses pidana hanya berlaku jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, kasus perdata yang telah diputus pailit dapat dilaporkan sebagai pidana jika terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan debitur nya seperti penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), atau pengalihan aset secara melawan hukum, maka hal tersebut dapat diproses secara pidana meskipun sudah ada putusan pailit.

"Contohnya jika debitur menggunakan harta pailit untuk kepentingan pribadi atau membayar pihak tertentu tanpa persetujuan kurator. Harta pailit yang telah disita secara umum oleh kurator tetap dapat disita untuk kepentingan penyidikan pidana jika terkait tindak pidana. Namun, hal ini sering menimbulkan konflik hukum antara sita umum kepailitan dan sita pidana," tutur Ito.

Baca juga: Jelang Lebaran 2025, Dedie Rachim Wali Kota Bogor Bahas Pembangunan Infrastruktur

Jika putusan pidana dianggap tidak sesuai, kata dia, Mahkamah Agung (MA)memiliki peran dan mekanisme untuk menanganinya. MA, lanjutnya, dapat mengoreksi kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan dalam putusan pengadilan tingkat bawah melalui proses kasasi. 

"Tujuan kasasi adalah memastikan keseragaman hukum dan menciptakan hukum baru jika diperlukan," kata Ito.

Pernyataan itu pun diperkuat oleh Abdul Fickar. Di mana nantinya MA dalam proses Kasasi memiliki kewenangan untuk menganulir sanksi pidana yang dijatuhkan. "Jika perkara pidananya sampai Kasasi, maka MA bisa meluruskan dan memutuskan itu sebagai perdata," tandasnya. 

Langkah selanjutnya yakni Peninjauan Kembali (PK) jika putusan telah berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga: Kabar Gembira, Dedi Mulyadi Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2025

Lebih lanjut Ito menjabarkan, dalam perkara ini, Komisi Yudisial (KY) juga memiliki peran untuk mengawasi perilaku hakim. "Jika ada indikasi pelanggaran kode etik atau perilaku tidak profesional dalam proses pengadilan, KY dapat memeriksa hakim terkait. Namun, KY tidak memiliki kewenangan untuk mengubah putusan pengadilan," tuturnya.

Dengan demikian, jika putusan pidana dianggap tidak sesuai, langkah yang dapat diambil adalah mengajukan kasasi atau PK ke MA, serta melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke KY jika relevan.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UNiversitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago mengatakan, dalam perkara ini majelis hakim diingatkan untuk mempertimbangkan berbagai faktor dalam mengambil keputusan sidang. Termasuk sanksi perdata yang telah dijatuhkan terlebih dahulu, hingga masalah kesehatan terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved