Hukum dan Kriminal
Hubsch Clinic Digerebek Polisi, Sudinkes: Pemiliknya, Dokter OH, Cuma Kantongi Izin Praktik Umum
KEPALA Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Dr Helmi memastikan klinik Hubsch Clinic di wilayah Kemang yang digerebek polisi, tidak terdaftar.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Fred Mahatma TIS
Dr OH yang diketahui sebagai pemilik klinik ilegal itu mempunyai izin praktek sebagai dokter umum, tanpa kompetensi di bidang suntik sel punca.
KEPALA Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dr Helmi memastikan klinik Hubsch Clinic di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII yang digrebek polisi pada Sabtu lalu lantaran melakukan praktik suntik sel punca atau stem cell ilegal, tidak terdaftar di pihaknya.
"Kalau soal perizinan klinik kecantikan kan pertama melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kemudian PTSP menyerahkan dokumen ke kami dan ada tim yang melakukan verifikasi ke lapangan," ujar Kasudinkes Jakarta Selatan Dr Helmi dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (14/1/2020).
• Gerebek Klinik Kesehatan di Kemang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Praktik Stem Cell Ilegal
• Klinik Suntik Sel Punca Ilegal di Kemang yang Digerebek Polisi Jadi Buruan Artis dan Sosialita
"Kalau memenuhi syarat, nanti ada namanya surat rekomendasi. Nah, untuk klinik (Hubsch Clinic) itu tidak terdaftar di kami," imbuhnya.
Ia menyebut, untuk Dr OH yang diketahui sebagai pemilik klinik ilegal itu mempunyai izin praktek sebagai dokter umum.
Namun, kenyatannya, tanpa kompetensi di bidang suntik sel punca, ia menjalankan praktik itu. Sehingga selain melanggar hukum, ia juga menyalahi kode etik profesi.
"Ya dokternya izin tapi praktek umum biasa," ungkapnya.
• Di Klinik Kecantikan DMK, dengan Enzim Wanita Bisa Cantik Tanpa Merasa Sakit, Tak Ada Efek Samping
• Ini yang Harus Diperhatikan Saat Memilih Klinik Kecantikan
Klinik-klinik ilegal
Saat ditanya soal pengawasan klinik-klinik ilegal di wilayahnya, dr Helmi tidak memberikan jawaban secara detail.
Ia hanya membenarkan salah satu fungsi Suku Dinas Kesehatan memang mengawasi beroperasinya klinik-klinik kesehatan.
Dr Helmi tak menjelaskan lagi saat ditanya apakah pihaknya kecolongan dengan adanya klinik ilegal itu. Sambungan telepon mendadak mati dan ia tak lagi mengangkat telepon.

Diatur oleh Permenkes
Di Indonesia, Jakarta khususnya, sejumlah klinik kecantikan terang-terangan mempromosikan metode pemanfaatan sel punca untuk kecantikan.
Dengan stem cell, jaringan yang rusak dan tekstur kulit yang tidak sempurna bisa diperbaiki.
Pemberian terapi sel punca untuk menjaga wajah awet muda dilakukan lewat suntikan pada wajah.
Setelah perawatan, kulit wajah akan terlihat merah dan sedikit bengkak selama beberapa hari.
Padahal, dalam Permenkes Nomor 32 Tahun 2018, penyelenggara pelayanan sel punca itu diatur dengan tegas, khususnya pada Bab V: Penyelenggara.