Hukum dan Kriminal
Ted Sioeng Divonis Tiga Tahun, Pengamat Sebut Bisa Tempuh Banding Hingga Lapor ke KY
"Tujuan kasasi adalah memastikan keseragaman hukum dan menciptakan hukum baru jika diperlukan," kata Ito.
"Jadi pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan kalau jaksa yang menuntut," katanya.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Mulai Pantau Terminal Selama Masa Angkutan Lebaran hingga 11 April
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada Ted Sioeng atas dugaan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke Bank Mayapada, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp133 miliar. Perkara ini diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Pihak Ted Sioeng melalui kuasa hukumnya mengatakan, penuntut umum juga mengesampingkan fakta bahwa Ted Sioeng telah membayar uang kepada Mayapada Rp70 miliar dari total Rp203 miliar yang dituduhkan digelapkan oleh kliennya.
Tak hanya itu saja, tuntutan itu juga menunjukan bila penuntut umum mengesampingkan rasa kemanusiaan dalam menyusun tuntutan itu. Sebab, saat ini, kliennya sudah berusia 80 tahun dan memiliki gangguan kesehatan.
Pengacara Ted Sioeng, Julianto Asis, sebelumnya mengatakan akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Sebab, majelis hakim tersebut tetap menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng yang sedang terbaring di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
“Kami akan adukan dan ajukan keberatan ke pengawas di MA namanya Badan Pengawas. Kami akan ajukan juga ke Komisi Yudisial sama Komnas HAM. Dalam waktu dekat ini,” kata Julianto dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Padahal, kata dia, tim penasihat hukum sudah menyampaikan kepada majelis hakim kalau terdakwa Ted Sioeng kondisinya masih di rumah sakit.
Akan tetapi, lanjut dia, majelis hakim malah tetap menggelar sidang dengan agenda membacakan vonis terhadap Ted Sioeng.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ted Sioeng Bakal Laporkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ke KY, MA, dan DPR
Kasus Ribut Antartetangga, Erlina Sukiman Bebas Murni, Yenny Susanti Dihukum 4 Bulan Percobaan |
![]() |
---|
Satu Minggu Sebelum Gelar Operasi, Imigrasi Jakarta Barat Intai Aktivitas 13 WNA Asal Afrika |
![]() |
---|
Hubsch Clinic Digerebek Polisi, Kasudinkes: Pemiliknya, Dokter OH, Hanya Kantongi Izin Praktik Umum |
![]() |
---|
Hubsch Clinic Digerebek Polisi, Sudinkes: Pemiliknya, Dokter OH, Cuma Kantongi Izin Praktik Umum |
![]() |
---|
Klinik Suntik Sel Punca Ilegal di Kemang yang Digerebek Polisi Jadi Buruan Artis dan Sosialita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.