WOW, Jaksa Agung Burhanuddin Blak-blakan Pernah Ditawari Rp 2 triliun untuk Hentikan Kasus
Dia pernah ditawari duit hingga Rp 2 triliun agar tidak melanjutkan proses hukum perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, kerugian itu belum termasuk kerugian pada empat tahun sebelumnya dari 2018 hingga 2022.
Jika diestimasi rata-rata kerugiannya sama setiap tahun, maka total kerugian negara Rp968,5 triliun, hampir tembus Rp 1.000 triliun atau Rp 1 kuadriliun.
Baru-baru ini, Burhanuddin juga mendapatkan sorotan luas ketika timnya berhasil mengungkap kasus suap terhadap peradilan kontroversial Ronald Tannur yang melibatkan hakim yang diduga disuap untuk memutuskan vonis bebas terhadap tersangka.
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Ahok yang Minta Diperiksa di Kasus Korupsi Pertamina, Pastikan Ada Tersangka Baru
Karena keberhasilan membongkar kasus korupsi besar itulah, ST Burhanuddin dijuluki sebagai Jaksa Agung Pemburu Koruptor.
Ingin Koruptor Dihukum Mati
Jaksa Agung ST Burhanuddin ingin koruptor yang merugikan negara mendapatkan hukuman lebih berat hingga hukuman mati.
"Kalau saya sih mengharapkan (ada hukuman lebih berat), saya kepingin jujur saja,” kata Burhanuddin dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin menuturkan, Kejaksaan Agung sempat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) karena telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Namun, hakim pada saat itu menjatuhkan putusan nihil karena Benny sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Burhanuddin mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
“Putusannya, jujur mengecewakan saya, iya. Karena putusannya adalah tidak dikenai hukuman. Nihil. Karena sudah selesai di Jiwasraya,” ujar Burhanuddin.
“Jiwasraya itu seumur hidup. Kan tidak mungkin (vonis) seumur hidupnya dua kali. Iya, enggak mungkin nambah ya. Masa di alam baka sana masih dimintai lagi tuntutan,” kata dia.
Burhanuddin pun tidak memungkiri bahwa vonis hukuman mati masih sangat bergantung pada jalannya proses persidangan.
Baca juga: IPW Sebut Pertemuan Jaksa Agung dengan Erick Thohir Terlarang Secara Etik Hukum
Namun, ia menilai, hukuman mati bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat menjadi efek jera kepada koruptor.
Menurut dia, sanksi sosial di masyarakat justru terasa menjadi hukuman yang lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan hakim.
Bahkan, sanksi sosial ini tidak hanya menyasar terdakwa saja, tetapi juga sanak saudara dan keluarga mereka.
Hari Ini Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Suap Proyek DJKA |
![]() |
---|
Silfester Matutina Belum Dipenjara, Kubu Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung |
![]() |
---|
Terungkap Bupati Pati Sudewo Tengah Dibidik KPK, Diduga Terima Suap Proyek Jalur KA |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Reza Gladys Suap Penegak Hukum ke KPK, Pengacara: Wajar Ya |
![]() |
---|
Hasto Dapat Amnesti, Posisi Harun Masiku Mendadak Terdeteksi, Diduga di Flores Atau Nyamar Jadi Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.