WOW, Jaksa Agung Burhanuddin Blak-blakan Pernah Ditawari Rp 2 triliun untuk Hentikan Kasus 

Dia pernah ditawari duit hingga Rp 2 triliun agar tidak melanjutkan proses hukum perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 

|
Kompas.com/Antonius Aditya Mahendra
DITAWARI RP 2 TRILIUN - Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara blak-blakan bahwa pernah ditawari duit Rp 2 triliun agar menghentikan kasus yang sedang berperkara di Kejagung. (Kompas.com/Antonius Aditya Mahendra) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berbicara blak-blakan, pernah ditawari uang dalam jumlah yang sangat fantastis.

Dia pernah ditawari duit hingga Rp 2 triliun agar tidak melanjutkan proses hukum perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Fakta tersebut diungkap Burhanuddin saat menjadi bintang tamu program #QNAMETROTV yang tayang di Metro TV. 

Awalnya Jaksa Agung ditanya soal iming-iming terbesar apa yang pernah disampaikan pihak yang sedang berperkara di Kejagung. 

Ada yang mau ngasih saya 2 T supaya perkaranya nggak jadi," ungkap Burhanuddin, dikutip dari YouTube Metro TV yang tayang pada Selasa (18/3/2025). 

Namun, Burhanuddin dengan tegas menolak tawaran tersebut. 

Burhanuddin tidak menyebut kasus apa yang sedang ditangani Kejaksaan Agung hingga sampai ada yang mencoba menghentikan proses hukumnya dengan uang sebanyak itu. 

Baca juga: Beri Sinyal Tersangka Baru pada Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tunggu Waktunya

Seperti diketahui Kejagung beberapa waktu belakangan gencar membongkar kasus korupsi besar di Indonesia. 

Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara plus kerugian lingkungan senilai total Rp 300 triliun. 

Kasus yang terjadi di Bangka Belitung ini menyeret 22 orang tersangka yang kini sebagian besarnya sudah dijatuhi vonis penjara. 

Kerugian akibat kasus korupsi timah ini menjadi yang terbesar dalam sejarang pengungkapan kasus korupsi di Indonesia. 

Skandal kasus korupsi timah mengalahkan kasus-kasus korupsi kelas kakap sebelumnya, yakni kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 138,442 triliun, kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group di Riau mencapai Rp 100 triliun, kasus korupsi penjualan kondensat di Tuban Rp 35 triliun, kasus korupsi PT Asabri Rp 22,7 triliun dan kasus korupsi PT Jiwasraya Rp 16 triliun. 

Terbaru, Kejagung mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan PT Pertamina, yaitu PT Pertamina Parta Niaga. 

Korupsi yang menyeret 9 orang tersangka termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ini selama lima tahun dari 2018-2023. 

Itung-itungan sementara kerugian untuk tahun 2023 mencapai Rp 193,7 triliun. 

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved