Kasus Silfester
Silfester Matutina Belum Dipenjara, Kubu Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung
Kubu Roy Suryo gerah melihat Silfester Matutina masih bisa tersenyum dan berkeliaran. Mereka pun lapor ke Jaksa Agung.
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Silfester Matutina, relawan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, hingga kini masih menghirup udara bebas.
Ada dugaan kuat, Silfester dilindungi sosok berpengaruh hingga Kepoala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan tak berani mengeksekusinya.
Seperti diketahui, Silfester sejatinya harus menjalani hukuman penjara satu tahun enam bulan karena sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 atas kasus fitnah terhadap eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Baca juga: Mahfud MD Turun Tangan Luruskan Pernyataan Pihak Silfester Matutina, Minta Kejagung Segera Eksekusi
Yang terjadi, Silfester tetap bebas hingga kini, dan sering tampil di publik untuk membela Jokowi yang tengah didera dugaan ijazah palsu.
Untuk itu, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kajari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tim advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo ini juga melaporkan Kejari Jaksel ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.
"Hari ini kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung," kata anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK, Roy Suryo Ingatkan Prosedur Hukum Masuk Penjara Dulu
"Pertama kepada pak Jaksa Agung ST Burhanudin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jambin," imbuhnya.
Dalam laporannya itu, dia meminta agar Jaksa Agung segera memerintahkan Jambin untuk melakukan pembinaan terhadap Kajari Jakarta Selatan.
Sebab yang bersangkutan dianggap lalai, karena tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester mengingat putusan pengadilan sudah inkrah sejak 2019 lalu.
Tak hanya itu Khozinudin juga mendesak agar Burhanuddin memerintahkan Jamwas mengawasi kinerja Kajari terkait eksekusi terhadap Silfester.
"Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas inspektoratnya lah untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
"Karena diyakini ada masalah dari sisi kinerja, karena tidak mungkin ada putusan yang sudah inkrah dan kami juga sudah cek bahwa putusan itu administrasinya sudah dikirim MA, dan tidak ada alasan tidak dieksekusi," sambungnya.
Terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina, Khozinudin khawatir bahwa Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang karena tak kunjung melaksanakan putusan pengadilan.
Kata dia, penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Kejagung karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya karena lalai dalam melaksanakan eksekusi.
kasus Silfester
Silfester Matutina
Silfester
Roy Suryo
dipenjara
Kajari Jaksel
Jaksa Agung
ST Burhanuddin
Inilah Wilayah Jakarta yang Perkirakan Turun Hujan, Kamis 18 September |
![]() |
---|
Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Karena Dilarang ke Luar Negeri Urus Piutang Negara |
![]() |
---|
Resmi Jabat Menko Polkam, Djamari Chaniago Fokus Tangani dan Ungkap Demo Rusuh, Singgung Sisa Umur |
![]() |
---|
Beroperasi Sejak Tahun 2023, Praktik Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi Dibongkar |
![]() |
---|
Prabowo Sapu Bersih Orang PDI-P dari Kabinetnya, Setelah Budi Gunawan Kini Copot Hendrar Prihadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.