IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji 

Pembentukan komite itu dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
KOMITE TETAP HAJI - Ratusan calon jemaah haji gelombang perdana berangkat menuju Tanah Suci Mekkah, melalui Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Minggu (12/5/2024). Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mendorong adanya pembentukan Komite Tetap Haji dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mendorong pembentukan Komite Tetap Haji.

Pembentukan komite itu dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pembaruan UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji.

Harapannya dana umat bisa lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi jemaah haji Indonesia. 

Kata Zulkarnain, salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah. 

"Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoordinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji," ujar Zulkarnain yang dikutip pada Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Ketua MPR Dukung Eksistensi BPKH, Minta Perbaiki Kinerja Demi Jamin Tata Kelola Haji

Menurutnya, Komite Tetap Haji menjadi solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji.

Komite ini, kata Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji. 

"Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data," ucap dia. 

Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Mereka mengusulkan amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.  

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (5/3/2025) lalu, IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah.

Karena itu, eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji. 

"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," kata Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori yang dikutip pada Minggu (9/3/2025). 

Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.

Baca juga: BPKH Bidik Mahasiswa jadi Calon Jemaah Haji 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved