IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
Pembentukan komite itu dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mendorong pembentukan Komite Tetap Haji.
Pembentukan komite itu dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pembaruan UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji.
Harapannya dana umat bisa lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi jemaah haji Indonesia.
Kata Zulkarnain, salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.
"Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoordinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji," ujar Zulkarnain yang dikutip pada Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Ketua MPR Dukung Eksistensi BPKH, Minta Perbaiki Kinerja Demi Jamin Tata Kelola Haji
Menurutnya, Komite Tetap Haji menjadi solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji.
Komite ini, kata Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.
"Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data," ucap dia.
Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Mereka mengusulkan amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (5/3/2025) lalu, IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah.
Karena itu, eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," kata Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori yang dikutip pada Minggu (9/3/2025).
Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.
Baca juga: BPKH Bidik Mahasiswa jadi Calon Jemaah Haji
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
ibadah haji dan umrah
Bukan Hanya Kewajiban Spiritual, Jemaah Haji Didorong Bertanggung Jawab Terhadap Lingkungan |
![]() |
---|
IPHI Sarankan Evaluasi Menyeluruh Buntut Gangguan Layanan Konsumsi bagi Jemaah Haji |
![]() |
---|
Di Forum Internasional, Fadlul Imansyah Ungkap Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Negara |
![]() |
---|
203 Ribu Jemaah Haji RI 2025 Terima Uang Saku, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Menteri Agama Ungkap Dana Haji Kini Dikelola Lebih Baik dan Terukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.