IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji 

Pembentukan komite itu dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
KOMITE TETAP HAJI - Ratusan calon jemaah haji gelombang perdana berangkat menuju Tanah Suci Mekkah, melalui Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Minggu (12/5/2024). Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mendorong adanya pembentukan Komite Tetap Haji dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Dia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. 

Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah. 

Selain itu IPHI juga mendesak revisi UU Nomor 34 Tahun 2014. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jamaah dengan mengajukan sejumlah usulan strategis. 

Pertama, penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.  

Kedua, pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji lebih optimal. 

"Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji dan Umrah, agar sistem keuangan haji lebih terintegrasi dengan perbankan syariah yang berpihak pada jamaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas investasi yang berkelanjutan dan menguntungkan jamaah," jelasnya. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved