IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
Pembentukan komite itu dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan.
Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.
Selain itu IPHI juga mendesak revisi UU Nomor 34 Tahun 2014. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jamaah dengan mengajukan sejumlah usulan strategis.
Pertama, penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.
Kedua, pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji lebih optimal.
"Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji dan Umrah, agar sistem keuangan haji lebih terintegrasi dengan perbankan syariah yang berpihak pada jamaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas investasi yang berkelanjutan dan menguntungkan jamaah," jelasnya.
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
ibadah haji dan umrah
Bukan Hanya Kewajiban Spiritual, Jemaah Haji Didorong Bertanggung Jawab Terhadap Lingkungan |
![]() |
---|
IPHI Sarankan Evaluasi Menyeluruh Buntut Gangguan Layanan Konsumsi bagi Jemaah Haji |
![]() |
---|
Di Forum Internasional, Fadlul Imansyah Ungkap Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Negara |
![]() |
---|
203 Ribu Jemaah Haji RI 2025 Terima Uang Saku, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Menteri Agama Ungkap Dana Haji Kini Dikelola Lebih Baik dan Terukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.