Resmi Dipecat dari Polri, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebut, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.
Hal itu diputuskan dalam sidang etik yang dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga: Polisi Dalami Alasan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Lakukan Tindak Pencabulan Anak-anak Dibawah Umur
Atas putusan tersebut, Trunoyudo menuturkan bahwa Fajar mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," ujar Trunoyudo.
Sebelum menjalani sidang etik, Fajar sudah diberi sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari, sejak 7 sampai 13 Maret 2025.
"Apa yang dilakukan pelanggar merupakan perbuatan tercela. Yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus," terangnya.
Sebelumnya, fakta baru terungkap terkait eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang ternyata melakukan pencabulan terhadap sejumlah bocah perempuan tidak hanya di satu tempat hotel.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Diyakini Ada Unsur Perdagangan Anak
Hal ini diketahui dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Fajar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin hari ini.
Komisioner Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) Chairul Anam mengungkapkan, proses sidang etik Fajar telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi yang terlibat dan saksi ahli turut dihadirkan.
"Ada (pihak) hotel, terus ada ahli psikologi. Terus ada orang yang juga dalam konteks seksualitas juga ada dalam peristiwa tersebut," kata Anam.
"Begitu juga terkait kasus narkoba, yang ngecek urine dan sebagainya memastikan bahwa memang ada narkoba dalam tubuhnya pelanggar gitu ya. Itu juga dihadirkan," ujar Anam.
Baca juga: Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar akan Tambah, Komisioner Kompolnas: Ada dari Sipil
Dalam sidang tersebut terdapat satu konstruksi peristiwa yang berkembang, dimana Fajar ternyata telah melakukan aksi bejatnya berulang-ulang kali dengan banyak korban bocah perempuan. Fajar juga melakukannya di banyak hotel.
"Kami mengapresiasi kerjanya komisi etik ini karena bisa mengembangkan apa yang terjadi. Misalnya yang paling penting adalah jumlah hotel. Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu," tutur Anam.
"Apakah ini melibatkan orang dewasa atau ke anak-anak juga berkembang. Nah, saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di banyak aspek bisa ditunjukkan sampai sore ini," jelas Anam. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Polri
dipecat
asusila
narkoba
Chairul Anam
Kompolnas
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
1.658 Personel Gabungan Amankan Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakpus Hari Ini |
![]() |
---|
Satgas Pangan Polri Ungkap Kasus Beras Oplosan, Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp 99,35 Triliun |
![]() |
---|
Kompolnas Ungkap Tiga Lokasi Krusial soal Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru |
![]() |
---|
Lantik 2.000 Perwira Remaja TNI dan Polri, Prabowo Subianto: Saudara Harapan Seluruh Rakyat |
![]() |
---|
Serunya Yel‑Yel Selebrasi TNI-Polri di Depan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.