Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Diyakini Ada Unsur Perdagangan Anak
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diyakini adanya juga unsur perdagangan terhadap anak.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diyakini tidak berhenti sampai di situ saja.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, mensinyalir ada unsur tindak pidana perdagangan anak dalam kasus tersebut.
Veronika mempunyai dugaan ada kemungkinan korban lain di kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada ini.
"Kami menduga kuat pasti akan ada korban tambahan lain, tidak mungkin ini pelaku tunggal."
"Kami menduga ini adanya sindikat terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak dan sindikat juga terkait bagaimana perdagangan anak, (juga) bagaimana mereka bisa mendapatkan uang," ungkap Veronika baru-baru ini yang dilansir Kompas TV, Minggu (16/3/2025)
Untuk itu, Veronika meminta Polri mendalami kasus ini dengan profesional dan terbuka.
Sehingga masyarakat NTT khususnya yang memiliki anak tidak was-was dan merasa aman.
"(Kami meminta Polri) mengusut secara tuntas sehingga bisa memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat NTT, untuk korban dan keluarga," tegas Veronika.
Baca juga: Trauma, Korban Pencabulan Mantan Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Takut Lihat Baju Cokelat
Kasus Pelecehan
Diketahui, jumlah korban perbuatan bejat AKBP Fajar, ternyata ada empat orang.
Tiga di antaranya anak di bawah umur, sedangkan satu lainnya wanita dewasa.
Fakta itu terkuak setelah Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan kode etik.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Kini, AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam empat kasus.
| Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Santri! |
|
|---|
| Bayi 2 Tahun di Jatiasih Bekasi Diduga Jadi Korban Tindak Kekerasan Seksual yang Dilakukan Ayah Tiri |
|
|---|
| Mahasiswi UBL Tuduh Dosen Lecehkan Verbal 5 Tahun Lalu, Pihak Kampus Langsung Pecat |
|
|---|
| Giwo Rubianto Kecam Keras Kasus Pelecehan Seksual di Kampus |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Siap Tindak Lanjut Kasus Dugaan Pelecehan di UI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/AKBP-Fajar-Widyadharma-Lukman-dw.jpg)