Pendidikan
Giwo Rubianto Kecam Keras Kasus Pelecehan Seksual di Kampus
Giwo Rubianto Kecam Keras Kasus Pelecehan di Kampus: Institusi Pendidikan Harus Menjadi Garda Terdepan Ruang Aman Digital
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual terungkap di sejumlah kampus perguruan tinggi negeri.
Baik itu di UI, Unpaid, ITV dan IPB. Hal itu menjadi sorotan tajam tokoh perempuan Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd.
Baca juga: Tidak Terima Diadukan ke Polisi, Dosen di Jakarta Laporkan Balik Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Giwo Rubianto mengecam keras kasus pelecehan seksual tersebut. Platform digital tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggengkan tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan.
"Institusi pendidikan seharusnya menjadi preseden utama bagi ruang aman yang bebas dari segala bentuk eksploitasi. Sangat ironis dan memprihatinkan apabila marwah dunia pendidikan justru tercemar oleh praktik kekerasan seksual. Lingkungan akademik wajib memegang teguh standar etika tertinggi sebagai wilayah yang steril dari tindakan amoral," tegas Dr. Giwo.
Giwo menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran fundamental yang tidak memiliki ruang toleransi, baik dalam ranah domestik maupun publik.
Baca juga: UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Verbal
Sebab itu, urgensi integritas moral di lingkungan akademik harua dikedepankan.
Transformasi Digital: Literasi Bukan Sekadar Teknis
Menyoroti penggunaan grup pesan tertutup sebagai sarana pelecehan, Giwo mengingatkan bahwa kemajuan teknologi seharusnya dibarengi dengan kematangan moral.
Esensi digitalisasi bahwa kemajuan teknologi wajib dimanfaatkan untuk akselerasi intelektual dan inovasi positif.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Kasus Pelecehan Seksual di UI Diproses Hukum
Maka dari itu, memanfaatkan platform digital untuk aktivitas seksual menyimpang atau pelecehan di lingkungan kampus adalah bentuk degradasi moral yang serius.
Giwo mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Selain itu, pentingnya implementasi konsisten Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan ini secara eksplisit mengamanatkan:
- Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum bagi kampus untuk menindak bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sulit dijangkau, termasuk pelecehan secara verbal maupun melalui perangkat teknologi informasi (digital).
- Perlindungan Korban: Mengutamakan pendampingan, perlindungan dari sanksi administratif, dan pemulihan hak-hak korban di lingkungan kampus.
- Sanksi Tegas: Memberikan wewenang bagi Satgas PPKS untuk merekomendasikan sanksi berat bagi pelaku guna memutus mata rantai kekerasan.
Giwo Rubianto menyampaikan bahwa tidak boleh membiarkan digitalisasi disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi kekerasan di dalam dunia kampus.
Pendidikan karakter dan pengawasan terhadap ekosistem digital di lingkungan pendidikan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
| Menggugat Algoritma, Prof. Harris Arthur Hedar Tekankan Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik |
|
|---|
| Dari Kekompakan Jadi Juara: Sandikta Kuasai Panggung MLBB Pelajar 2026 |
|
|---|
| Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Sidang Terbuka Pengukuhan Prof Yuhelson Jadi Guru Besar |
|
|---|
| Hadir di Trisakti, Ferry Irwandi Sebut Produktivitas Anak Muda Jadi Kunci Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Hadir di Kintamani Bali, Bimbel Eye Level Jangkau Anak Usia Dini Menjelang Masuk SD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ketua-umum-kowani-dr-ir-giwo-rubianto-wiyogo-mpd.jpg)