Jumat, 24 April 2026

Pendidikan

Giwo Rubianto Kecam Keras Kasus Pelecehan Seksual di Kampus

Giwo Rubianto Kecam Keras Kasus Pelecehan di Kampus: Institusi Pendidikan Harus Menjadi Garda Terdepan Ruang Aman Digital

Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin
KECAM KERAS - Giwo Rubianto mengecam keras kasus pelecehan seksual di kampus. Platform digital tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggengkan tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual terungkap di sejumlah kampus perguruan tinggi negeri. 

Baik itu di UI, Unpaid, ITV dan IPB. Hal itu menjadi sorotan tajam tokoh perempuan Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd.

Baca juga: Tidak Terima Diadukan ke Polisi, Dosen di Jakarta Laporkan Balik Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus

Giwo Rubianto mengecam keras kasus pelecehan seksual tersebut. Platform digital tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggengkan tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan.

"Institusi pendidikan seharusnya menjadi preseden utama bagi ruang aman yang bebas dari segala bentuk eksploitasi. Sangat ironis dan memprihatinkan apabila marwah dunia pendidikan justru tercemar oleh praktik kekerasan seksual. Lingkungan akademik wajib memegang teguh standar etika tertinggi sebagai wilayah yang steril dari tindakan amoral," tegas Dr. Giwo.

Giwo menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran fundamental yang tidak memiliki ruang toleransi, baik dalam ranah domestik maupun publik.

Baca juga: UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Verbal

Sebab itu, urgensi integritas moral di lingkungan akademik harua dikedepankan. 

Transformasi Digital: Literasi Bukan Sekadar Teknis

Menyoroti penggunaan grup pesan tertutup sebagai sarana pelecehan, Giwo mengingatkan bahwa kemajuan teknologi seharusnya dibarengi dengan kematangan moral.

Esensi digitalisasi bahwa kemajuan teknologi wajib dimanfaatkan untuk akselerasi intelektual dan inovasi positif.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Kasus Pelecehan Seksual di UI Diproses Hukum

Maka dari itu,  memanfaatkan platform digital untuk aktivitas seksual menyimpang atau pelecehan di lingkungan kampus adalah bentuk degradasi moral yang serius.

Giwo mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.

Selain itu, pentingnya implementasi konsisten Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan ini secara eksplisit mengamanatkan:

  • Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum bagi kampus untuk menindak bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sulit dijangkau, termasuk pelecehan secara verbal maupun melalui perangkat teknologi informasi (digital).
  • Perlindungan Korban: Mengutamakan pendampingan, perlindungan dari sanksi administratif, dan pemulihan hak-hak korban di lingkungan kampus.
  • Sanksi Tegas: Memberikan wewenang bagi Satgas PPKS untuk merekomendasikan sanksi berat bagi pelaku guna memutus mata rantai kekerasan.

Giwo Rubianto menyampaikan bahwa tidak boleh membiarkan digitalisasi disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi kekerasan di dalam dunia kampus.

Pendidikan karakter dan pengawasan terhadap ekosistem digital di lingkungan pendidikan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved