Berita Depok
Komisi III DPR Minta Kasus Pelecehan Seksual di UI Diproses Hukum
Komisi III DPR minta kasus dugaan pelecehan di UI diproses hukum, tak cukup hanya sanksi internal kampus
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyoroti dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI.
- Ia menegaskan kasus ini harus diproses hukum jika ada unsur pidana, bukan hanya sanksi internal.
- Gilang juga menekankan pentingnya perlindungan korban serta peran negara dalam memberantas kekerasan seksual di kampus.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilang Dhielafararez menyoroti serius dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus yang terungkap dari tangkapan layar percakapan viral di media sosial ini dinilai sebagai alarm keras bahkan sangat darurat kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, kasus ini tidak boleh hanya diselesaikan melalui ranah etik dan akademik internal kampus.
Terlebih jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum wajib turun tangan.
"Jika ada unsur pidana, pelaku pelecehan seksual harus diproses hukum, bukan hanya sanksi dari internal kampus, tentu agar lebih menerapkan efek jera" tegas Gilang pada Kamis (16/4/2026).
Ia mengapresiasi langkah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI yang telah bergerak, serta kesiapan UI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Namun, pada pernyataannya, Gilang menekankan tiga poin kunci, yakni pelecehan seksual berpotensi sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran kode etik mahasiswa.
Penegakan hukum harus tegas dan tidak berhenti pada sanksi administratif kampus seperti skorsing atau pemberhentian studi.
"Harus ada penegakan hukum yang tegas dengan harapan adanya efek jera," imbuhnya.
Selanjutnya, perlindungan hukum dan keadilan bagi korban harus sangat menjadi perhatian, termasuk pendampingan psikologis dan hukum agar korban tidak mengalami dengan trauma.
Lebih lanjut, ia menyoroti pembiaran atau penanganan setengah hati justru akan memperkuat budaya impunitas di lingkungan pendidikan.
"Kasus ini adalah ujian bagi komitmen kita semua dalam memberantas kekerasan seksual di dunia pendidikan kita, di lingkungan kampus. Negara harus secara serius hadir," tegas gilang.
Terkait kasus tersebut, Komisi III DPR RI diungkapkannya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Masyarakat dan korban juga didorong untuk tidak takut melapor," tutupnya.
16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Dinonaktifkan
Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, menonaktifkan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
| 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Dinonaktifkan, Tidak Boleh Kuliah hingga Masuk Kampus UI Depok |
|
|---|
| Supian Suri Bocorkan 3 Strategi Wujudkan Depok Maju, Siapkan Infrastruktur hingga Tingkatkan Ekonomi |
|
|---|
| Dugaan Pelecehan di Grup Chat, Para Korban Desak 16 Mahasiswa UI Depok Dijatuhi Sanksi Drop Out |
|
|---|
| Kabar Gembira bagi Ibu Muda di Depok! Wali Kota Bakal Gratiskan TK Swasta, SPP Tak Lagi Jadi Beban |
|
|---|
| UI Pastikan Investigasi 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Verbal Berjalan Komprehensif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PELECEHAN-SEKSUAL-Anggota-Komisi-III-DPR-RI-dari-Fraksi-PDI-Perjuangan-Gilang-Dhielafararez.jpg)