Senin, 8 Juni 2026

Berita Depok

Polda Metro Jaya Siap Tindak Lanjut Kasus Dugaan Pelecehan di UI

Polisi siap proses laporan pelecehan seksual di UI dan minta publik jaga privasi korban.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
X @Rahasiaremajaaa
PELECEHAN SEKSUAL - Tangkapan layar video saat forum persidangan terbuka pihak kampus untuk menuntut pertanggungjawaban 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang melakukan pelecehan verbal kepada mahasiswi digelar Selasa (14/4/2026) dinihari. Polisi siap proses laporan pelecehan seksual di UI dan minta publik jaga privasi korban. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menyatakan keprihatinan atas dugaan pelecehan seksual verbal dan digital yang terjadi di Universitas Indonesia.
  • Meski belum menerima laporan resmi, polisi telah berkoordinasi dengan pihak kampus dan pendamping korban. 
  • Kepolisian menegaskan siap memproses kasus jika laporan diajukan, serta mengimbau masyarakat menjaga identitas korban dan mendukung penanganan kasus kekerasan seksual.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap kasus dugaan pelecehan seksual verbal dan digital yang terjadi di Universitas Indonesia (UI), walau hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut di lingkungan kampus. 

“Kami sangat prihatin peristiwa ini terjadi di suatu lingkungan yang kita anggap itu memberikan tempat didikan yang bisa kita terapkan di dalam masa saat sekarang ataupun masa yang akan datang," ujarnya, dikutip Jumat (17/4/2026).

Ia mengatakan, Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan pihak kampus serta menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban untuk mendukung pendampingan dan pengumpulan informasi awal.

Meski menghormati proses internal kampus, Budi menegaskan kepolisian siap memproses kasus ini apabila laporan resmi diajukan. 

"Polda Metro Jaya siap memproses jika ada laporan polisi,” katanya.

Ia juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan identitas korban dan menjaga empati, serta menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, baik verbal maupun digital.

“Apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini," ucap dia.

"Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital," tandasnya.

Komisi III DPR Minta Kasus Pelecehan Seksual di UI Diproses Hukum

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilang Dhielafararez menyoroti serius dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kasus yang terungkap dari tangkapan layar percakapan viral di media sosial ini dinilai sebagai alarm keras bahkan sangat darurat kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, kasus ini tidak boleh hanya diselesaikan melalui ranah etik dan akademik internal kampus.

Terlebih jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum wajib turun tangan.

"Jika ada unsur pidana, pelaku pelecehan seksual harus diproses hukum, bukan hanya sanksi dari internal kampus, tentu agar lebih menerapkan efek jera" tegas Gilang pada Kamis (16/4/2026).

Ia mengapresiasi langkah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI yang telah bergerak, serta kesiapan UI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved