Rabu, 3 Juni 2026

Berita Depok

Rektorat UI Tegas, Skors Seluruh Mahasiswa yang Terlibat Pelecehan Seksual

Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi skors hingga 3 semester kepada 15 terlapor kasus kekerasan seksual berbasis elektronik.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
X @Rahasiaremajaaa
PELECEHAN SEKSUAL - Tangkapan layar video saat forum persidangan terbuka pihak kampus untuk menuntut pertanggungjawaban 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang melakukan pelecehan verbal kepada mahasiswi digelar Selasa (14/4/2026). Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi skors hingga 3 semester kepada 15 terlapor kasus kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Ringkasan Berita:
  • Universitas Indonesia (UI) menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
  • Sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi, dengan bentuk skors 1 hingga 3 semester, sanksi administratif, serta kewajiban konseling dan mata kuliah anti kekerasan seksual. 
  • UI menegaskan proses penanganan dilakukan secara objektif, berjenjang, dan berlandaskan aturan, serta berkomitmen melindungi korban dan menciptakan lingkungan kampus yang aman.

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Universitas Indonesia (UI) menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. 

Penetapan ini merupakan hasil proses pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dengan menjunjung prinsip due process, akuntabilitas, dan perlindungan korban, serta tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan masing-masing terlapor yang terbukti melalui pemeriksaan. 

Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, yang diterapkan sesuai tingkat keberatan pelanggaran. 

Baca juga: Cari Mainan Hilang Bocah 10 Tahun Terperosok ke Sumur Tua 12 Meter di Cilodong Depok

Pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, 3 orang dikenakan penundaan kegiatan akademik (skors) selama 3 semester, 7 orang skors selama 2 semester, dan 4 orang skors selama 1 semester.

Satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia.

Di samping sanksi skors, para terlapor diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa setiap keputusan didasarkan pada bukti dan aturan yang berlaku.

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban,” kata Erwin, Rabu (3/6/2026).

“Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” sambungnya. 

UI menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat. 

Seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan; pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor; pengumpulan serta pendalaman alat bukti; asesmen tambahan; hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved