Berita Depok
Pendaftaran Dibuka Hanya 2 Hari, Ini Jadwal dan Syarat SPMB SMP Jalur Prestasi Depok
Bahrudin menjelaskan, khusus validasi jalur prestasi non akademik dibuka pada 6 Juni 2026 mulai pukul 07.00 WIB.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Ringkasan Berita:
- SPMB SMP Negeri Kota Depok jalur prestasi Tahun Ajaran 2026/2027 dibuka selama dua hari, 4-5 Juni 2026, melalui laman resmi secara daring.
- Jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan nonakademik tingkat kota hingga internasional, dengan validasi nonakademik pada 6 Juni.
- Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan 9 Juni 2026, sementara daftar ulang berlangsung 9-10 Juli 2026.
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Bagi lulusan Sekolah Dasar (SD) yang ingin melanjutkan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Depok, Jawa Barat melalui jalur prestasi harus bersiap-siap.
Pasalnya, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur prestasi segera dibuka.
SPMB SMP Jalur Prestasi Kota Depok hanya dibuka selama dua hari pada Kamis (4/6/2026) dan Jumat (5/6/2026), mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Panitia SPMB 2026/2027 Kota Depok, Bahrudin menjelaskan, proses pendaftaran seluruhnya dilakukan secara daring melalui laman resmi spmbkota.depok.go.id.
“Jalur ini mencakup prestasi akademik (nilai rapor dan piagam/sertifikat) serta non akademik tingkat kota, provinsi, nasional, dan internasional,” kata Bahrudin, Rabu (3/6/2026).
Bahrudin menjelaskan, khusus validasi jalur prestasi non akademik dibuka pada 6 Juni 2026 mulai pukul 07.00 WIB.
Sementara masa sanggah dilaksanakan pada 8 Juni melalui situs resmi SPMB, dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 9 Juni 2026 pukul 07.00 WIB.
“Proses daftar ulang dijadwalkan pada 9-10 Juli 2026. Tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2026, dilanjutkan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 13-18 Juli 2026,” jelasnya.
Sedangkan untuk jalur prestasi nilai rapor, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain Kartu Peserta Ujian atau Surat Keterangan Lulus (SKL), serta Kartu Keluarga (KK) Kota Depok dengan barcode.
Pendaftar juga dapat menggunakan surat keterangan domisili dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial yang diterbitkan paling lambat 1 Juli 2025.
Calon murid wajib mengunggah nilai rapor kelas IV dan V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1 dengan nilai rata-rata minimal 85.
Selain itu, diperlukan surat pernyataan kebenaran prestasi dari kepala sekolah asal bermeterai Rp10.000 serta mengikuti tes berstandar.
“Untuk jalur prestasi non akademik, persyaratan pada dasarnya sama, namun dibedakan pada bukti prestasi berupa sertifikat atau piagam dari capaian tertinggi yang dimiliki di bidang akademik maupun non akademik. Peserta juga wajib mengikuti tes berstandar sesuai jenis prestasi yang dimiliki,” ungkapnya.
“Persentase penilaian terdiri dari nilai rapor sebesar 70 persen dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 30 persen,” pungkasnya. (m38)
| Ade Supriyatna Ungkap Pancasila Wadah Besar Menaungi Kemajemukan Rakyat Indonesia |
|
|---|
| Rektorat UI Tegas, Skors Seluruh Mahasiswa yang Terlibat Pelecehan Seksual |
|
|---|
| Ngehits Era 90-an, Taman Woody Super Ice Cream Depok Kembali Buka untuk Umum |
|
|---|
| CFD Depok Diserbu Warga, Jalan Margonda Raya Terasa Lebih Sesak Akhir Pekan Ini |
|
|---|
| ASN Depok Dilarang Live TikTok dan Instagram Saat Jam Kerja, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/SMPN-27-Depok-menjadi-salah-satu-sekolah-yang-mengadakan-PPDB.jpg)