Pelecehan Seksual

Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar akan Tambah, Komisioner Kompolnas: Ada dari Sipil

Saat ini mabes Polri menetapkan satu tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, ternyata bakal ada tambahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
KASUS EKS KAPOLRES NGADA - Komisioner Kompolnas Choirul Anam menhgatakan tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, berpotensi bertambah. Tersangka baru itu kemungkinan orang sipil. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut, ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Hal itu disampaikan Anam saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2035).

"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kami dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Diyakini Ada Unsur Perdagangan Anak

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Diyakini Ada Unsur Perdagangan Anak

Kendati demikian, Anam masih belum mengungkapkannya secara detail.

Ia hanya menuturkan bahwa tersangka baru ini dari masyarakat sipil.

"Enggak, bukan polisi. (Sipil?) Iya," ujar eks Komisioner Komnas HAM itu.

Diberitakan sebelumnya, Divpropam Polri atau Divisi Profesi dan Pengamanan  menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini.

Fajar dicopot dari jabatannya setelah menjadi tersangka kasus narkoba dan asusila.

Sidang dilakukan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

"Yang pertama-tama memang jadwal sidangnya pagi ini. Makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan," kata Anam di Mabes Polri.

Selain itu Anam mengatakan pihaknya akan melihat konstruksi peristiwa pelanggaran yang terjadi.

Ia menerangkan konstruksi perkara penting untuk mengetahui apakah Fajar terlibat jaringan kejahatan atau tidak.

"Ini penting dalam konteks bagaimana membuat tetangnya peristiwa dan ini akan menjadi satu fundamen juga penting dalam konteks tindak pidananya. Nah apakah ini orang yang berkomplot ataukah ini bagian dari jaringan internasional ataukah ini jaringan di level lokal sana," ujarnya.

Dan menurut Anam sanksi yang akan diterima Fajar adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH alias dipecat dari Polri.

Ia pun menilai Fajar telah melakukan pelanggaran berat.

"Apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," ujarnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved