Beras Oplosan

Satgas Pangan Polri Ungkap Kasus Beras Oplosan, Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp 99,35 Triliun

Satgas Pangan Polri berhasil mengungkap praktik penjualan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tercantum pada kemasan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Yulianto
BERAS OPLOSAN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil mengungkap praktik penjualan beras oplosan atau beras yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tercantum pada kemasan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil mengungkap praktik penjualan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tercantum pada kemasan.  

Sebelumnya, kasus ini jadi perhatian serius pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, karena berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah yang sangat besar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa penemuan ini berawal dari laporan yang disampaikan Amran Sulaiman terkait kenaikan harga beras yang tidak wajar meskipun masa panen raya sedang berlangsung. 

Baca juga: Presiden Prabowo Marah pada 212 Perusahaan Beras Oplosan, Minta Segera Dipidana

Berdasarkan temuan Amran yang turun langsung ke pasar pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi, adanya ketidaksesuaian antara harga, mutu, dan berat beras yang dijual di pasaran.

"Mendapatkan sampel beras 268 pada 212 merek beras, dengan hasil, yang pertama terhadap beras premium terdapat ketika sesuai mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan atau beras rill di bawah standar sebesar 21,66 persen," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

"Kemudian terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan berat rill di bawah standar sebesar 90,63 persen," tutur Helfi.

Baca juga: Food Station Ikut Terseret, Pramono Anung Minta Kementan Transparan Usut Kasus Beras Oplosan

Helfi menerangkan, berdasarkan ketidaksesuaian itu, terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp 99,35 triliun.

"Terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun," ujar Helfi.

Dari temuan itu, Satgas Pangan Polri telah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, mulai pengecekan ke lapangan baik ke pasar tradisional maupun retail modern.

Lalu melakukan pengambilan sampel, pengecekan ke laboratorium terhadap sampel beras maupun meminta keterangan dari ahli maupun produsen beras. 

Baca juga: Prabowo Subianto Ngamuk, Sebut Kerugian Negara Rp100 Triliun Karena Keculasan di Sektor Beras

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan tiga produsen dengan lima merek beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

TKP pertama yakni Kantor & Gudang PT FST, Jakarta Timur; Gudang PT FST, Kabupaten Subang, Jawa Barat; dan Kantor & Gudang PT PIM, Kabupaten Serang, Banten.

"Kami lakukan penelusuran lewat kerja sama dengan pihak terkait. Berdasarkan data sampai dengan hari ini ditemukan ada 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium," jelas Helfi.

"Kemudian kita melakukan pengecekan sampel tersebut ke laboratorium, yaitu Laboratorium Pennguji Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. Namun sampai dengan hari ini kita baru mendapatkan 9 merek dan 5 merek yang sudah ada hasilnya yaitu beras premium yang tidak memenuhi standar mutu," tutur Helfi. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved