Artis Tersangkut Narkoba
Fakta-fakta Penangkapan Fariz RM terkait Penyalahgunaan Narkoba, Peran Sopir hingga Jadi Tersangka
Musisi legendaris Fariz RM kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada Selasa (18/2/2025).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi legendaris Fariz RM kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada Selasa (18/2/2025).
Penangkapan ini menandai kali keempat Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu saat menangkap Fariz RM di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hasil Pemerikaan Urin Fariz RM Dinyatakan Positif Mengandung Narkoba
Pelantun lagu Barcelona itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ini sejumlah fakta terkait penangkapan keempat kalinya Fariz RM terkait narkoba:
1. Ditangkap di Bandung
Fariz RM ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.
"FRM diamankan di Bandung," kata Andri dalam konfirmasi kepada media, Rabu (19/2/2025).
2. Kronologis penangkapan
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penangkapan Fariz RM dimulai setelah menangkap sopirnya, ADK, di Kemayoran, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
Dari ADK, polisi menemukan barang bukti ganja.
Berdasarkan pengakuan ADK, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Fariz RM pada Selasa (18/2/2025) di Bandung.
"Dari FRM juga diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
3. Peran sopir Fariz RM
Fachri Albar Jalani Sidang Perkara Penyalahgunaan Narkoba di PN Jakarta Barat, Ini Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masih Pemulihan, Jonathan Frizzy Hadir di Sidang Penyelundupan dan Peredaran Vape Isi Obat Keras |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Fariz RM akan Ajukan Permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Jonathan Frizzy Tidak Dapat Perlakuan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.