Polemik Pagar Bambu

Bareskrim Ungkap Modus Operandi Kasus Pagar Laut di Wilayah Bekasi: Ubah Dokumen hingga SHM

Djuhandhani menuturkan, modus operandi terkait kasus pagar laut di Bekasi adalah dengan mengubah data 93 sertifikat hak milik (SHM).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
PAGAR LAUT BEKASI - Proses pembongkaran pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatam Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Selasa (11/2/2025) menggunakan ekskavator. Diketahui pengawas dan mandor proyek Pagar Laut Bekasi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. (TribunBekasi/RendyRutamaPutra) 

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan pihaknya mengapresiasi pihak PT TRPN karena telah melakukan pembongkaran.

Sebab PT TRPN dinilai sadar dan memahami kesalahan yang dilakukan.

"Sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri, ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain, kami koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," kata Ipunk saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (11/2/2025).

Sementara Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menjelaskan pembongkaran pagar dengan panjang lebih kurang 3,3 Kilometer (Km) itu diperkirakan rampung pada Jumat (14/2/2025).

Selama proses pembongkaran, pihak KKP akan terus melakukan pengawasan.

"Pembongkaran itu 3,3 kilometer, targetnya tiga hari, mudah-mudahan beres, KKP tetap mengawasi, harus itu," jelasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved