Polemik Pagar Bambu
Bareskrim Ungkap Modus Operandi Kasus Pagar Laut di Wilayah Bekasi: Ubah Dokumen hingga SHM
Djuhandhani menuturkan, modus operandi terkait kasus pagar laut di Bekasi adalah dengan mengubah data 93 sertifikat hak milik (SHM).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan pihaknya mengapresiasi pihak PT TRPN karena telah melakukan pembongkaran.
Sebab PT TRPN dinilai sadar dan memahami kesalahan yang dilakukan.
"Sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri, ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain, kami koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," kata Ipunk saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (11/2/2025).
Sementara Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menjelaskan pembongkaran pagar dengan panjang lebih kurang 3,3 Kilometer (Km) itu diperkirakan rampung pada Jumat (14/2/2025).
Selama proses pembongkaran, pihak KKP akan terus melakukan pengawasan.
"Pembongkaran itu 3,3 kilometer, targetnya tiga hari, mudah-mudahan beres, KKP tetap mengawasi, harus itu," jelasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kenakan Masker, Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Diperiksa sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Peran Kades Kohod Arsin di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Tak Mau Jadi 'Tumbal', Kades Kohod Buka Suara Siapa Dalang Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang |
![]() |
---|
Arsin si Kades Kohod Sesumbar Tak Ada Yang Bisa Penjarakan Dirinya, Termasuk Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.