Polemik Pagar Bambu
Bareskrim Ungkap Modus Operandi Kasus Pagar Laut di Wilayah Bekasi: Ubah Dokumen hingga SHM
Djuhandhani menuturkan, modus operandi terkait kasus pagar laut di Bekasi adalah dengan mengubah data 93 sertifikat hak milik (SHM).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya (PMJ) memeriksa sejumlah pihak terkait proyek pagar laut milik PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TPRN) di Perairan Kampung Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (13/2/2025).
Seorang nelayan, Satim mengatakan pemeriksaan itu dilakukan terhadap pengawas dan mandor proyek.
Pemeriksaan diketahui berkaitan dengan permasalahan pagar laut yang tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Proyek Pagar Laut di Bekasi Dibongkar, PT TRPN Rugi Rp 200 Miliar
"Iya benar, pengawas dan mandornya lagi dipanggil Kapolda untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut ini," kata Satim saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
Satim menjelaskan Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengirim surat pemanggilan kepada keduanya pada Rabu (12/2/2025).
Satu hari berikutnya, keduanya memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan
"Sekarang diperiksa, kemarin sudah ada undangan pemanggilannya dari Polda," jelasnya.
Satim menuturkan imbas pemanggilan tersebut, pembongkaran pagar laut yang sudah berlangsung sejak Selasa (11/2/2025) sementara dihentikan.
Satu alat berat berjenis eskavator yang sebelumnya dimanfaatkan untuk membongkar pagar laut juga berhenti beroperasi.
Terkini para pekerja pembongkaran masih menunggu perintah untuk melanjutkan pencabutan pagar laut.
"Kerjaan sementara ini off dulu karena belum ada perintah dari atasan," tutur dia.
Baca juga: Ada Dugaan Korupsi dan Kolusi, Mahfud MD Minta Aparat Penegak Hukum Selidiki Kasus Pagar Laut
Sebagai informasi, Satim mengungkapkan saat ini pembongkaran pagar laut baru mencapai satu kilometer.
"Kalau dari kemarin sampai sekarang sudah lebih 1 kilometer," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, pagar laut bambu di Perairan Kampung Paljaya itu perdana dibongkar pada Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran itu dilakukan oleh sejumlah karyawan PT TRPN selaku pembuat dan diawasi KKP.
Kenakan Masker, Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Diperiksa sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Peran Kades Kohod Arsin di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Tak Mau Jadi 'Tumbal', Kades Kohod Buka Suara Siapa Dalang Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang |
![]() |
---|
Arsin si Kades Kohod Sesumbar Tak Ada Yang Bisa Penjarakan Dirinya, Termasuk Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.