Polemik Pagar Bambu
Bareskrim Ungkap Modus Operandi Kasus Pagar Laut di Wilayah Bekasi: Ubah Dokumen hingga SHM
Djuhandhani menuturkan, modus operandi terkait kasus pagar laut di Bekasi adalah dengan mengubah data 93 sertifikat hak milik (SHM).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap modus operandi dalam kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Penyelidikan kasus ini dilakukan usai adanya laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (7/2/2025).
Djuhandhani menuturkan, modus operandi terkait kasus pagar laut di Bekasi adalah dengan mengubah data 93 sertifikat hak milik (SHM).
"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," ucapnya, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Pelaku, sambung jenderal bintang satu itu, diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut.
Ia bahkan membeberkan ada perbedaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang di Desa Kohod dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.
"Dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya. Kalau kami melihat dari apa yang kami laksanakan penyidikan terkait di Kohod (Tangerang) dengan di Bekasi itu ada perbedaan," kata dia.
"Jika pada kasus Kohod kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat, sedangkan yang terjadi di Bekasi adalah pemalsuan dilakukan pasca-terbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," sambungnya.
Djuhandhani menuturkan, jika sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama.
"Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas, itu yang pertama," ucap dia.
"Kemudian dari hasil ini juga dalam proses penyelidikan terkait LP ini, penyidik juga mendapatkan sementara akan kita dalami, yaitu ada perbuatan lain di desa yang lain, yaitu di Desa Urip Jaya, di mana desa Urip Jaya dan Segarajaya itu berdekatan dalam satu Kecamatan," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus pagar laut di wilayah Bekasi.
"Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua," tutur Djuhandhani.
Pengawas dan Mandor Proyek Pagar Laut Bekasi Diperiksa Polda Metro
Sebelumnya, Polda Metro Jaya (PMJ) memeriksa sejumlah pihak terkait proyek pagar laut milik PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TPRN) di Perairan Kampung Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (13/2/2025).
Seorang nelayan, Satim mengatakan pemeriksaan itu dilakukan terhadap pengawas dan mandor proyek.
Pemeriksaan diketahui berkaitan dengan permasalahan pagar laut yang tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Proyek Pagar Laut di Bekasi Dibongkar, PT TRPN Rugi Rp 200 Miliar
"Iya benar, pengawas dan mandornya lagi dipanggil Kapolda untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut ini," kata Satim saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
Satim menjelaskan Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengirim surat pemanggilan kepada keduanya pada Rabu (12/2/2025).
Satu hari berikutnya, keduanya memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan
"Sekarang diperiksa, kemarin sudah ada undangan pemanggilannya dari Polda," jelasnya.
Satim menuturkan imbas pemanggilan tersebut, pembongkaran pagar laut yang sudah berlangsung sejak Selasa (11/2/2025) sementara dihentikan.
Satu alat berat berjenis eskavator yang sebelumnya dimanfaatkan untuk membongkar pagar laut juga berhenti beroperasi.
Terkini para pekerja pembongkaran masih menunggu perintah untuk melanjutkan pencabutan pagar laut.
"Kerjaan sementara ini off dulu karena belum ada perintah dari atasan," tutur dia.
Baca juga: Ada Dugaan Korupsi dan Kolusi, Mahfud MD Minta Aparat Penegak Hukum Selidiki Kasus Pagar Laut
Sebagai informasi, Satim mengungkapkan saat ini pembongkaran pagar laut baru mencapai satu kilometer.
"Kalau dari kemarin sampai sekarang sudah lebih 1 kilometer," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, pagar laut bambu di Perairan Kampung Paljaya itu perdana dibongkar pada Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran itu dilakukan oleh sejumlah karyawan PT TRPN selaku pembuat dan diawasi KKP.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan pihaknya mengapresiasi pihak PT TRPN karena telah melakukan pembongkaran.
Sebab PT TRPN dinilai sadar dan memahami kesalahan yang dilakukan.
"Sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri, ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain, kami koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," kata Ipunk saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (11/2/2025).
Sementara Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menjelaskan pembongkaran pagar dengan panjang lebih kurang 3,3 Kilometer (Km) itu diperkirakan rampung pada Jumat (14/2/2025).
Selama proses pembongkaran, pihak KKP akan terus melakukan pengawasan.
"Pembongkaran itu 3,3 kilometer, targetnya tiga hari, mudah-mudahan beres, KKP tetap mengawasi, harus itu," jelasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kenakan Masker, Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Diperiksa sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Peran Kades Kohod Arsin di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Tak Mau Jadi 'Tumbal', Kades Kohod Buka Suara Siapa Dalang Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang |
![]() |
---|
Arsin si Kades Kohod Sesumbar Tak Ada Yang Bisa Penjarakan Dirinya, Termasuk Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.