Tak Hanya Harvey Moeis, Vonis Untuk Helena Lim Kini Juga Naik Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Tak Hanya Harvey Moeis, Vonis Untuk Helena Lim Kini Juga Naik Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Editor: Joanita Ary
istimewa
VONIS HELENA LIM -- Vonis untuk pengusaha money changer, Helena Lim, diperberat menjadi 10 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Helena bersalah melakukan korupsi pengelolaan timah secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hal ini disampaikan oleh ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Vonis untuk pengusaha money changer, Helena Lim, diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Helena bersalah melakukan korupsi pengelolaan timah secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman keputusan hukuman penjara selama 10 tahun, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Namun apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

Seperti diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Helena divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Kemudian Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Dan Hakim mengatakan harta benda Helena bisa saja dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika tak mencukupi, maka akan diganti dengan 1 tahun kurungan.

Atas vonis tersebut Jaksa pun mengajukan banding.

Jaksa sebelumnya menuntut Helena 8 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved