Kabar Artis

Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Diperberat dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun Penjara

Hukuman Harvey Moeis suami Sandra Dewi diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dan hukuman uang pengganti menjadi Rp 420 Miliar.

tribunnews
HUKUMAN DIPERBERAT - Terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, emosional saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Hukuman Harvey Moeis suami Sandra Dewi diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dan hukuman uang pengganti menjadi Rp 420 Miliar, Kamis (13/2/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hukuman uang pengganti Harvey Moeis yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, ditambah dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Adapun pidana uang pengganti ini merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, saat membacakan putusan.

Baca juga: Kejagung Gerak Cepat usai Prabowo “Protes” soal Vonis Harvey Moeis: Kami Sudah Lakukan Banding

Teguh menyatakan, pidana pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu satu bulan uang itu belum dibayar, harta benda Harvey Moeis akan dirampas untuk negara.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim Teguh.

Baca juga: Hukuman Tak Sungguh-sungguh, Mahfud MD Mengendus Pergantian Mafia Timah di Kasus Harvey Moeis

Adapun dalam pidana pokoknya, hukuman Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Artinya, hukuman pidana badan Harvey ditambah sekitar tiga kali lipat.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 8 bulan kurungan," tutur hakim Teguh.

Baca juga: Momen Senyum Sumringah Hakim Saat “Tonton” Sandra Dewi dan Harvey Moeis Berpelukan di Depannya.

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan me gajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Dua Kali Lipat, Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved