Hukuman Tak Sungguh-sungguh, Mahfud MD Mengendus Pergantian Mafia Timah di Kasus Harvey Moeis
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengendus adanya unsur politis dalam vonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengendus adanya unsur politis dalam vonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Mahfud MD meyakini bahwa kasus Harvey Moeis hanya pergantian mafia timah seperti yang pernah dinyatakan oleh mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Ansyaad Mbai.
Menurut Mahfud MD keanehan kasus Harvey Moeis dilihat dari peristiwa Kantor Kejaksaan Agung RI yang mendapatkan teror saat tengah menyelidiki kasus korupsi timah tersebut.
“Kasus ini agak aneh ya, ada unsur politisnya kan, ketika harvey ditetapkan tersangka ada berita kantor kejaksaan agung dikepung lalu jaksa agung mengaku diintervensi,” ujarnya seperti dimuat Tribunnews.com
Sementara itu kata Mahfud MD tudingan politik dalam kasus korupsi timah juga menguat dari pernyataan eks Mantan Kepala BNPT.
Di mana disebut bahwa kasus korupsi timah hanya soal pergantian penguasa mafia timah di Bangka Belitung sehingga hukumannya pun tidak akan terlalu serius.
“Lalu analisis luar bukan penangkapan terhadap mafia nikel tapi upaya pergantian penguasa mafia sehingga yang lama dihantam agar diganti tapi hukuman gak sungguh-sungguh,” ujarnya.
Maka Mahfud MD pun menyerahkan hal itu ke masyarakat apakah mau menyoroti kasus korupsi timah tersebut atau tidak.
“Jadi tahun baru ini tantangan, anda mau bersikap seperti apa dengan kasus ini,” bebernya.
Selain itu Mahfud MD terheran-heran dengan vonis hakim yang memberikan korting untuk hukuman terpidana korupsi timah Harvey Moeis.
Berapi-api Mahfud MD mengkritisi hakim dan jaksa yang dianggap telah menusuk keadilan di Indonesia lantaran memberikan hukuman yang ringan terhadap Harvey Moeis.
Mahfud MD memastikan bahwa Rp300 triliun yang ada dalam dakwaan ialah kerugian negara bukan potensi kerugian negara.
Maka seharusnya Harvey Moeis bisa dihukum lebih lama dan dijatuhi denda lebih berat dari tuntutan jaksa dan vonis hakim.
Di mana diketahui Harvey Moeis pada akhirnya hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp210 miliar.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan, karena 6,5 tahun kecil sekali yang menggarong kekayaan negara, dari Rp300 triliun hanya diambil Rp210 miliar,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.