Berita Nasional

Tambah Berat, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Hukuman Uang Pengganti Jadi Rp 420 Miliar

Pidana uang pengganti ini merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025).

Warta Kota/Arie Puji
HUKUMAN TAMBAH BERAT - Pengusaha Harvey Moeis suami Sandra Dewi menjalani sidang dakwaan perkara korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Pidana tambahan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hukuman uang pengganti terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, ditambah dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar atau dua kali lipat.

Pidana uang pengganti ini merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar," kata Teguh Harianto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, saat membacakan putusan.

Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Diperberat dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun Penjara

Hakim Teguh menyatakan, pidana pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila dalam waktu satu bulan uang itu belum dibayar, harta benda Harvey Moeis akan dirampas untuk negara.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim Teguh.

Baca juga: Momen Senyum Sumringah Hakim Saat “Tonton” Sandra Dewi dan Harvey Moeis Berpelukan di Depannya.

Adapun dalam pidana pokoknya, hukuman Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Artinya, hukuman pidana badan Harvey Moeis ditambah sekitar tiga kali lipat.

"Menjatuhkan terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 8 bulan kurungan," ucap hakim Teguh.

Baca juga: Disindir Prabowo Subianto, Segini Harta Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Dua Kali Lipat, Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved