Sengketa Lahan

Nusron Wahid Tegaskan Prosedur Eksekusi Lahan Sengketa Desa Setia Mekar Bekasi Kurang Tepat

Nusron Wahid mengatakan kalau prosedur eksekusi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi dinilainya kurang tepat.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota
SENGKETA LAHAN- Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi lahan sengketa di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (7/2/2025). Nusron menjelaskan kepada awak media dan warga terdampak eksekusi lahan kalau adanya perbedaan denah atau lokasi sengketa. 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBUN SELATAN - Fakta terbaru datang dari perkara eksekusi lahan sengketa di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Terkini, Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid mengatakan kalau proses prosedur eksekusi lahan tersebut dinilainya kurang tepat.

"Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat," kata Nusron saat ditemui awak media di lokasi eksekusi, Jumat (7/2/2025).

Nusron mengatakan kurang tepatnya proses prosedur eksekusi tersebut dibuktikan dengan sejumlah hal.

Pihak ATR BPN tidak pernah mendapatkan perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II untuk membatalkan sertifikat.

Baca juga: Dibela Nusron Wahid, Tangis Nenek Mursiti dan Ibu-ibu Cluster Setia Mekar 2 Bekasi Pecah

Sehingga Sertifikat Hak Milik (SHM) sejumlah warga yang kediamannya dihancurkan imbas eksekusi dinyatakan tetap sah, walaupun sudah ada keputusan berdasarkan PN Bekasi No.128/PDT.G/1996/PN.BKS.

"Karena di dalam putusan pengadilan itu belum ada perintah kepada ATR BPN untuk perintah membatalkan sertifikatnya," jelasnya.

Tahapan eksekusi

Nusron menuturkan seharusnya PN Cikarang kelas II sebelum melakukan eksekusi wajib melalui sejumlah tahapan.

Tahapan pertama adalah pihak pemenang sidang, yakni Hj Mimi Jamilah wajib datang ke PN Cikarang kelas II untuk memohon penetapan perintah kepada BPN membatalkan sertifikat.

"Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat itu tidak ada, harusnya ada perintah dulu, harusnya itu yang menang persidangan datang ke pengadilan terus meminta ada penetapan perintah pengadilan lalu memerintahkan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat," tuturnya.

Nusron menyampaikan jika nantinya proses permohonan sudah disampaikan dan rampung sertifikat dibatalkan, pihak PN Cikarang kelas II kembali mengirim surat ke pihak BPN. 

Baca juga: Nusron Wahid Datang, Terungkap Eksekusi Lahan di Desa Setia Mekar Bekasi tidak Sesuai Denah Sengketa

Surat tersebut berisikan perihal permohonan untuk mengukur lokasi yang akan dieksusi.

Selain itu juga memastikan lahan tersebut apakah menjadi objek sengketa atau tidak.

"Setelah ada perintah pengadilan, kalau kemudian sertifikat dibatalkan dan kalau mau ada eksekusi seharusnya pengadilan itu mengirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk meminta diukur yang mana lokasi harus dieksekusi," ucapnya.

Tidak hanya itu, Nusron mengungkapkan setelah pengukuran rampung, pihak PN Cikarang kelas II seharusnya kembali memberitahu kepada BPN mengenai waktu eksekusi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved