Sengketa Lahan
Nusron Wahid Datang, Terungkap Eksekusi Lahan di Desa Setia Mekar Bekasi tidak Sesuai Denah Sengketa
Kedatangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, berdampak positif pada sengketa lahan yang terjadi.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Perkara eksekusi sengketa lahan di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi belum juga rampung.
Terkini, Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi tersebut, Jumat (7/2/2025).
Ketika menemui sejumlah warga, laki-laki dengan khas mengenakan kacamata hitam itu mendengarkan keluhan dari sejumlah warga yang menilai dirugikan akibat eksekusi lahan.
Sebab mereka menunjukkan bukti kalau lahan yang dimilikinya masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Usai mendengar keluhan dan mencari duduk permasalahan dengan pihak relevan, Nusron menyimpulkan rupanya terdapat sejumlah lokasi lahan yang dieksekusi pada Kamis (30/1/2025) tidak sesuai dengan denah sengketa.
Baca juga: Penggugat Sebut Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi Tahu Status Lahan Bersengketa
"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," kata Nusron saat ditemui di lokasi, Jumat (7/2/2025).
Nusron menjelaskan berdasarkan hal itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II selaku eksekutor.
Tidak hanya itu, ia akan memanggil pihak relevan, dalam hal ini yang wajib bertanggung jawab atas tindakan eksekusi hingga merubuhkan bangunan di lahan ., sertifikat M706 untuk mengganti rugi kepada warga terdampak.
Baca juga: Penghuni Klaster Setia Mekar Residence 2 Bekasi Miliki SHM Tapi PN Cikarang Tetap Eksekusi, Kenapa?
"Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa, seperti Mimi Jamila kamipanggil, keluarga Kayat kami panggil, dan sebagainya, tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," jelasnya.
Nusron menuturkan ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.
Sebab para warga yang terdampak rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa.
"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirubuhkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB.
Eksekusi di luas lahan 3,3 Ha itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM.
Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Wawan Petani Tasik Ikut Demo di Tugu Proklamasi Suarakan Penolakan PT TPL Akuisisi Lahan di Sumut |
![]() |
---|
Tolak Akuisisi TPL, Ribuan Orang Doa Bersama di Tugu Proklamasi Jakpus Teriak Tanah Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Libatkan Anak Buah Hercules di Golf Pondok Indah Jaksel, Ini yang Dilakukan Polisi |
![]() |
---|
Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi Kasus Sengketa Lahan dari Penggugat Pendi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Tuduh Polisi Gelapkan Barang Bukti, Penyidik Propam Polri Periksa Pelapor Sengketa Lahan di Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.