Elpiji 3 Kg Langka

Pengecer tak Paham Cara Jadi Sub Pangkalan Elpiji 3 Kg, Ini Penjelasan Sufmi Dasco Ahmad

Kisruh elpiji 3 kg langka ternyata belum sepenuhnya beres. Banyak pengecer yang belum paham cara menjadi sub pangkalan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
SUB PANGKAAN ELPIJI 3 KG - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat mengunjungi pangkalan dan sub pangkalan elpiji 3 kg di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat. Menurutnya, penataan ini berfungsi untuk menertibkan penjualan elpiji 3 kg agar tepat sasaran. 

"Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, Ya enggak boleh dong harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, enggak boleh," kata Bahlil.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantir, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat intruksi langsung dari ESDM untuk membuat aplikasi yang memfasilitasi sub pangkalan.

"Jadi data dari pengecer yang kurang lebih 370-an ribu itu kan sudah terdaftar. Nah kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub-pangkalan," kata Simon di lokasi yang sama, Selasa.

"Jadi hari ini seperti arahan Pak Menteri, sudah bisa seperti biasa, bisa membeli langsung dari pangkalan," imbuhnya.

Menurut Simon, para sub-pangkalan sudah otomatis terdaftar di aplikasi My Pertamina.

"Sudah otomatis, karena sudah terdaftar datanya," jelas Simon.

Kendati demikian, baik Bahlil maupun Simon membenarkan jika harga jual di pangkalan gas dan sub pangkalan akan berbeda.

"Ya pasti beda dikit lah. Itulah kemudian kenapa kami membuat aturan ini. Rp 26.000 kan tahu sendiri (mahal)," kata Bahlil.

"Sebenarnya rakyat itu mendapatkan harga LPG harusnya maksimal Rp 19.000, itu udah paling mahal itu. Karena harusnya itu negara itu menyubsidi itu sampai dengan Rp 12.000," imbuhnya.

Untuk informasi, skema pengiriman gas LPG berdasarkan aturam ESDM terbaru adalah gas dari pemerintah akan dikirim ke agen-agen resmi Pertamina.

Dari agen, gas tersebut akan disalurkan ke pangkalan-pangkalan gas yang ada di wilayah setempat.

Dari pangkalan gas, akan disalurkan kembali ke pengecer yang kini dinamai sub-pangkalan.

Adapun warga bisa membeli gas LPG di pangkalan gas maupun sub pangkalan terdekat.

Kendati demikian, semua pembelian harus disyaratkan membawa kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendapatkan 1 buah gas LPG 3 kilogram. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved