Elpiji 3 Kg Langka

Pengecer tak Paham Cara Jadi Sub Pangkalan Elpiji 3 Kg, Ini Penjelasan Sufmi Dasco Ahmad

Kisruh elpiji 3 kg langka ternyata belum sepenuhnya beres. Banyak pengecer yang belum paham cara menjadi sub pangkalan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
SUB PANGKAAN ELPIJI 3 KG - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat mengunjungi pangkalan dan sub pangkalan elpiji 3 kg di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat. Menurutnya, penataan ini berfungsi untuk menertibkan penjualan elpiji 3 kg agar tepat sasaran. 

Pasalnya, stiker itu tiba-tiba tertempel di etalse warungnya.

Adapun Mila, biasa mengambil gas dari pangkalan Toko Kevin yang berada di samping warungnya.

Sementara itu, Warta Kota mengunjungi warung-warung pengecer lain di wilayah Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari pantauan di lokasi, belum menemukan warung yang dipasangi spanduk 'sub pangkalan'. 

SUB PANGKALAN ELPIJI - Pengecer yang sudah berubah menjadi sub pangkalan elpiji 3 kg, di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat. Aturan ini untuk memperketat penjualan elpiji 3 kg.
SUB PANGKALAN ELPIJI - Pengecer yang sudah berubah menjadi sub pangkalan elpiji 3 kg, di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat. Aturan ini untuk memperketat penjualan elpiji 3 kg. (warta kota/nuril yatul)

Bahkan, salah satu pemilik warung Toko Safa yang berada di samping SPBU Kedoya, mengaku sudah tidak menjual gas sejak Senin (3/2/2025).

Sebagai pengecer pun, ia kesulitan mendapat gas, sebab hanya diperkenankan mengambil 2 gas untuk 1 KTP.

"Udah dari yang ramai-ramai itu, (gas) kosong. Enggak dikirim-kirim," kata Safa.

Safa juga mengaku belum tahu bagaimana caranya mengubah warungnya menjadi sub pangkalan.

"Enggak tahu, belum ada yang ini (ngasih tau) juga," jelasnya.

Terkait banyaknya sejumlah pengecer yang belum mengetahui caranya menjadi sub pangkalan, Wakil Ketua DPR RI, Sufni Dasco Ahmad menyampaikan bahwa akan ada tim yang turun untuk melakukan sosialisasi.

"Tadi saya juga tanya, caranya juga enggak sulit, tinggal didata bahwa selama ini berjualan, kemudian mengisi satu form kalau saya enggak salah," kata Dasco saat ditemui di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis.

"Termasuk perjanjian untuk menjual tidak boleh mahal, kalau enggak salah begitu," imbuhnya.

Menurut Dasco, warga yang membeli lewat sub pangkalan, tetap harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Dan jika kemudian ternyata terbukti melanggar, tentu akan ada sanksinya," jelas Dasco.

Adapun terkait bagaimana cara untuk menyosialisasikan terkait sub pangkalan kepada 370 ribu pengecer di Indonesia, Dasco menyebut jika hal itu masih dalam proses perumusan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved