Elpiji 3 Kg Langka

Pengecer tak Paham Cara Jadi Sub Pangkalan Elpiji 3 Kg, Ini Penjelasan Sufmi Dasco Ahmad

Kisruh elpiji 3 kg langka ternyata belum sepenuhnya beres. Banyak pengecer yang belum paham cara menjadi sub pangkalan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
SUB PANGKAAN ELPIJI 3 KG - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat mengunjungi pangkalan dan sub pangkalan elpiji 3 kg di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat. Menurutnya, penataan ini berfungsi untuk menertibkan penjualan elpiji 3 kg agar tepat sasaran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Usai pemerintah memperbolehkan warung-warung kelontong mengecer gas elpiji 3 kg dari pangkalan, banyak pengecer yang belum mengetahui bagaimana caranya mendaftar sebagai sub pangkalan.

Bahkan, beberapa warung ada yang mengabaikan hal tersebut, sebab meyakini kekisruhan ini akan berlalu seiring berjalannya waktu.

Sehingga, mereka merasa tak perlu repot mendaftarkan diri atau mengubah usahanya menjadi sub pangkalan.

"Kayaknya enggak sih (daftar sub pangkalan). Enggak apa-apa, lama-lama juga normal lagi, biasa kan," kata pemilik warung di Toko Ziyyan kepada Warta Kota di Jalan Inspeksi Kali Grogol, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

Baca juga: Disidak Gibran, Pemilik Pangkalan Elpiji 3 Kg di Jaksel Ini Ajukan Permintaan ke Wapres

Diketahui, Toko Ziyyan sendiri berada tidak jauh dari lokasi kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dua hari lalu dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (6/2/2025).

Namun, Ziyyan yang biasa menjual 12 tabung gas itu, mengaku tidak mengetahui bagaimana cara menjadi sub pangkalan.

Sementara keberadaan sub pangkalan, hanya nampak pada warung yang berada di samping pangkalan tempat Bahlil dan Dasco berkunjung.

Kepada Warta Kota, salah satu pemilik sub pangkalan bernama Fitriyani, mengaku tidak melakukan pendaftaran apa pun.

Baca juga: Pertamina Janji Elpiji 3 Kg Kembali Dijual di Pengecer, Pembeli Wajib Bawa KTP

Warungnya itu langsung dipasangkan spanduk bertanda sub pangkalan oleh Pertamina.

"Ada yang ke sini masang (spanduk), enggak (lewat My Pertamina)," kata Fitriyani saat ditemui Warta Kota di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat.

Fitriyani sendiri mengecer gas dari pangkalan Rizky yang berada tepat di sisi kiri warungnya.

Ia membanderol harga 1 gas dengan Rp 19.000. 

Namun berdasarkan keterangannya, ia tidak melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) kala mengambil gas dari pangkalan, sebab sudah menjadi sub pangkalan.

Baca juga: Sosok Pria yang Nekat Melabrak Bahlil Lahadalia Karena Sulit Dapat Gas Elpiji 3 Kg ​​​​​​​​​​

"Enggak (pakai KTP). Enggak ada maksimal, kalau kosong langsung ambil," ungkap Fitriyani.

Senada dengan Fitriyani, pemilik warung lain yang sudah menjadi sub pangkalan, mengaku tidak mengetahui proses pendaftaran itu seperti apa.

Pasalnya, stiker itu tiba-tiba tertempel di etalse warungnya.

Adapun Mila, biasa mengambil gas dari pangkalan Toko Kevin yang berada di samping warungnya.

Sementara itu, Warta Kota mengunjungi warung-warung pengecer lain di wilayah Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari pantauan di lokasi, belum menemukan warung yang dipasangi spanduk 'sub pangkalan'. 

SUB PANGKALAN ELPIJI - Pengecer yang sudah berubah menjadi sub pangkalan elpiji 3 kg, di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat. Aturan ini untuk memperketat penjualan elpiji 3 kg.
SUB PANGKALAN ELPIJI - Pengecer yang sudah berubah menjadi sub pangkalan elpiji 3 kg, di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat. Aturan ini untuk memperketat penjualan elpiji 3 kg. (warta kota/nuril yatul)

Bahkan, salah satu pemilik warung Toko Safa yang berada di samping SPBU Kedoya, mengaku sudah tidak menjual gas sejak Senin (3/2/2025).

Sebagai pengecer pun, ia kesulitan mendapat gas, sebab hanya diperkenankan mengambil 2 gas untuk 1 KTP.

"Udah dari yang ramai-ramai itu, (gas) kosong. Enggak dikirim-kirim," kata Safa.

Safa juga mengaku belum tahu bagaimana caranya mengubah warungnya menjadi sub pangkalan.

"Enggak tahu, belum ada yang ini (ngasih tau) juga," jelasnya.

Terkait banyaknya sejumlah pengecer yang belum mengetahui caranya menjadi sub pangkalan, Wakil Ketua DPR RI, Sufni Dasco Ahmad menyampaikan bahwa akan ada tim yang turun untuk melakukan sosialisasi.

"Tadi saya juga tanya, caranya juga enggak sulit, tinggal didata bahwa selama ini berjualan, kemudian mengisi satu form kalau saya enggak salah," kata Dasco saat ditemui di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis.

"Termasuk perjanjian untuk menjual tidak boleh mahal, kalau enggak salah begitu," imbuhnya.

Menurut Dasco, warga yang membeli lewat sub pangkalan, tetap harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Dan jika kemudian ternyata terbukti melanggar, tentu akan ada sanksinya," jelas Dasco.

Adapun terkait bagaimana cara untuk menyosialisasikan terkait sub pangkalan kepada 370 ribu pengecer di Indonesia, Dasco menyebut jika hal itu masih dalam proses perumusan.

"Iya nanti sedang dirumuskan oleh ESDM," pungkasnya. 

Penerapan Sub Pangkalan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalila menegaskan bahwa gas LPG 3 kilogram dapat dijual di warung-warung kelontong mulai Selasa (3/2/2025) ini.

Namun, para pengecer harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk menjadi sub pangkalan, sebelum benar-benar menjualnya kepada pembeli.

Menurut Bahlil, perubahan aturan dan ketentuan itu diterapkan usai dirinya ditelepon langsung oleh Presiden Prabowo Subianto buntut kekisruhan gas LPG 3 kilogram di Masyarakat.

"Ada arahan pak Presiden, yang pertama adalah semua supplier (pengecer) ya, supplier yang ada, kami fungsikan mereka per-hari ini mulai menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil saat ditemui di pangkalan gas Toko Kevin, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (3/2/2025).

Bahlil memastikan, penjualan mereka akan diawasi oleh sistem IT lewat aplikasi MyPertamina.

Sehingga, pemerintah bisa memantau siapa saja pembelinya, jumlah gas yang dibeli, serta harga yang dikeluarkan.

Bahlil mengklaim, cara ini dapat membuat penjualan gas LPG 3 kilogram benar-benar terkontrol dan bebas dari okum tidak bertanggung jawabm

"Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil.

Menurutnya, pendaftaran menjadi sub-pangkalan tersebut tidak dikenakan biaya sedikitpun.

"Bahkan, kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM," jelasnya.

Bahlil mengungkap, saat ini pihaknya mencatat ada 370 ribu pengecer gas LPG di Indonesia.

Kesemuanya itu akan diangkat menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas LPG 3 kilogram.

Untuk kriterianya, lanjut dia, diperuntukkan bagi mereka yang sudah beroperasi menjual gas dalam jangka waktu yang lama.

"Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, Ya enggak boleh dong harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, enggak boleh," kata Bahlil.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantir, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat intruksi langsung dari ESDM untuk membuat aplikasi yang memfasilitasi sub pangkalan.

"Jadi data dari pengecer yang kurang lebih 370-an ribu itu kan sudah terdaftar. Nah kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub-pangkalan," kata Simon di lokasi yang sama, Selasa.

"Jadi hari ini seperti arahan Pak Menteri, sudah bisa seperti biasa, bisa membeli langsung dari pangkalan," imbuhnya.

Menurut Simon, para sub-pangkalan sudah otomatis terdaftar di aplikasi My Pertamina.

"Sudah otomatis, karena sudah terdaftar datanya," jelas Simon.

Kendati demikian, baik Bahlil maupun Simon membenarkan jika harga jual di pangkalan gas dan sub pangkalan akan berbeda.

"Ya pasti beda dikit lah. Itulah kemudian kenapa kami membuat aturan ini. Rp 26.000 kan tahu sendiri (mahal)," kata Bahlil.

"Sebenarnya rakyat itu mendapatkan harga LPG harusnya maksimal Rp 19.000, itu udah paling mahal itu. Karena harusnya itu negara itu menyubsidi itu sampai dengan Rp 12.000," imbuhnya.

Untuk informasi, skema pengiriman gas LPG berdasarkan aturam ESDM terbaru adalah gas dari pemerintah akan dikirim ke agen-agen resmi Pertamina.

Dari agen, gas tersebut akan disalurkan ke pangkalan-pangkalan gas yang ada di wilayah setempat.

Dari pangkalan gas, akan disalurkan kembali ke pengecer yang kini dinamai sub-pangkalan.

Adapun warga bisa membeli gas LPG di pangkalan gas maupun sub pangkalan terdekat.

Kendati demikian, semua pembelian harus disyaratkan membawa kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendapatkan 1 buah gas LPG 3 kilogram. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved