Korupsi

Pemerintah Singapura Tangkap Koruptor e-KTP Paulus Tannos, Ini Harapan Menkumham dan Ketua KPK

Koruptor e-KTP Paulus Tannos ditangkap pemerintah Singapura, Menkumham dan Ketua KPK pun berharap bisa segera diekstradisi.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah terduga korupsi e-KTP, kini ditangkap otoritas Singapura dan segera diekstradisi ke Indonesia. Dia sudah buron selama lima tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah buron cukup lama, pemerintah Singapura akhirnya menangkap Paulus Tannos, terduga korupsi kasus e-KTP.

Bagi pemerintah Indonesia tentu ini angin segar, karena di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Paulus Tannos berhasil tertangkap.

Paulus Tannos sebelumnya melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

Baca juga: Buron 5 Tahun, Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap KPK

Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu. 

"Jadi masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

"Nah, karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," imbuh Supratman. 

Menurut politisi Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. 

Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura. 

Baca juga: Lolos Saat Terlacak di Thailand, Buronan KPK Paulus Tannos Ternyata Sempat Ganti Nama

"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya," katanya. 

"Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura," imbuhnya. 

"Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," lanjut Supratman.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar.

Sehingga buronan kasus korupsi e-KTP yang baru-baru ini tertangkap di Singapura itu bisa segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini pemerintah Singapura sedang membereskan dokumen Paulus Tannos.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini pemerintah Singapura sedang membereskan dokumen Paulus Tannos. (Warta Kota/Alfian Firmansyah)

"Ya minta doanya mudah-mudahan semua prosesnya lancar," kata Setyo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved