Buron 5 Tahun, Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap KPK

Buron hampir lima tahun, tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Desy Selviany
istimewa
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra 

WARTAKOTALIVE.COM - Buron hampir lima tahun, tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan saat ini KPK sedang melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.

"Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," kata Fitroh seperti dimuat Tribunnews.com Jumat (24/1/2025).

KPK sebelumnya mengungkapkan kendala memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos.

Padahal tim KPK sudah menemukan keberadaan Direktur PT Sandipala Arthaputra. Namun karena Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan maka KPK harus mengurus penangkapannya. 

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019.

Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu mengatakan Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan Paulus salah satunya Afrika Selatan. 

"Dia bukan warga negara Indonesia. Dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afrika Selatan tersebut," kata Asep.

Asep mengatakan tim KPK sempat menemukan Paulus di negara tetangga. 

Berdasarkan catatan, lembaga antirasuah sempat menyebut negara dimaksud yaitu Thailand. 

Akan tetapi, ketika hendak memulangkan Paulus Tannos, KPK mendapat kendala lantaran Paulus sudah mengubah identitasnya. 

Baca juga: Sosok Djan Faridz yang Rumahnya Digeledah KPK, Pernah Berkuasa di Tanah Abang, Hartanya Nyaris Rp1 T

"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika (Selatan, red) dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos," kata Asep. 

"Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter kita tunjukkan fotonya sama, 'Mister, ini fotonya sama'. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya," imbuhnya. 

Dalam proses pelariannya, Asep menjelaskan Paulus sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia. 

"Rencananya dia mau mencabut yang di sini (Indonesia, red). Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika (Selatan, red)," jelas Asep menegaskan status kewarganegaraan Paulus.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved