Polemik Pagar Bambu
Ikut Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Titiek Soeharto: Ini Bukan Milik Perusahaan atau Perorangan
Pada kesempatan itu, dia menegaskan, pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, merupakan pelanggaran hukum.
Uri pun tidak masalah merugi sesaat asalkan pagar laut yang menyusahkan dibongkar.
"Kita enggak melaut hari ini. Kita rugi, jujur aja. Tapi lebih baik rugi sehari untuk bantu perjuangan kita ini," tegas Uri.
Dari pantauan Pantai Tanjung Pasir sekira pukul 09.24 WIB, selain para nelayan, ada ratusan personel dari TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polair, Bakamla, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), dan Pemprov Banten yang tengah melakukan persiapan sebelum melaksanakan proses pembongkaran pagar di laut.
Berdasarkan keterangan tertulis Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu terdapat total 2.623 personel gabungan dan 281 armada yang dikerahkan dalam pembongkaran pada Rabu ini.
Sebelumnya pihak TNI AL mengaku akan pasang badan apabila ada yang mempermasalahkan pembongkaran pagar laut.
Hal itu diungkapkan Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto saat pembongkaran pagar laut Sabtu (18/1/2025).
"Apa pun itu kalau untuk kepentingan rakyat, Angkatan Laut, TNI khususnya kita akan tampil ke depan," kata Harry.
Namun untungnya kata Harry, hingga pagar laut tersebut dibongkar, pihak TNI AL tidak menemui kendala protes dari pihak manapun.
Hal itu memudahkan TNI AL lantaran tidak perlu koordinasi dan mediasi dengan pihak pemasang pagar laut.
"Lebih mudah kita melaksanakan kalau tidak ada yang mengakui daripada ada yang mengakui, kita perlu koordinasi-koordinasi lebih lanjut," ucap dia.
Dari pantauan di lapangan, personel TNI AL dan nelayan bergerak menggunakan sejumlah kapal menuju ke lokasi pagar di tengah laut, baik kapal milik nelayan maupun kapal milik TNI AL.
Warga dari berbagai usia dan jenis kelamin turut serta dalam kegiatan pembongkaran itu. Mereka tampak bersemangat membongkar pagar laut tak bertuan itu.
Pembongkaran pagar dilakukan dengan cara menggunakan tali tambang yang terikat di kapal.
Kemudian, tali tambang diikat pada bambu yang tertanam di laut. Setelahnya, kapal melaju untuk menarik bambu itu hingga jebol. Setelah itu pagar bambu yang telah jebol dinaikkan ke atas kapal.
“Tarik, tarik, tarik," teriak warga saat kapal berusaha menarik pagar bambu itu.
Berbagai teriakan penyemangat juga terus diteriakkan warga selama proses pembongkaran pagar laut tersebut. "Mau kaya jual laut," teriak warga.
TNI AL menargetkan bisa membongkar pagar laut di Tangerang ini sepanjang 2 km per hari.
"Sepertinya tidak mungkin kalau 30 km itu akan kita laksanakan dalam satu hari, kita akan atur mekanismenya, minimal target saya hari ini 2 km," kata Harry Indarto.
Ia mengatakan pembongkaran awal ini bertujuan untuk membuka akses alur bagi nelayan yang sebelumnya sempat terganggu. Dengan pembukaan akses ini, nelayan diharapkan dapat kembali beraktivitas mencari tangkapan.
"Yang saya tangkap, buka akses terutamanya untuk nelayan keluar-masuk untuk beraktivitas," imbuh dia.
Harry tak menampik ada kesulitan tersendiri dalam melaksanakan pembongkaran tersebut. Namun, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin membongkar pagar sepanjang puluhan kilometer itu.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, kesulitan kita, kesulitan kita, lebih mudah menanam, daripada mencabut. Apalagi yang ditanam ini sudah jangka waktu sampai berbulan-bulan, itu akan lebih menyulitkan kita untuk pencabutan," tutur dia.
Menteri ATR Segera Cabut dan Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya akan segera mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Menurut Nusron terbitnya ratusan SHGB dan SHM di kawasan pesisir perairan Tangerang itu cacat prosedur dan cacat material.
Hal ini disampaikan Nusron kepada wartawan usai meninjau lokasi pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Januari 2025.
“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” kata Nusron Wahid
Nusron menerangkan dari hasil peninjauan dan pemeriksaan yang dilakukan timnya, sebagian SHGB dan SHM yang dilaporkan itu berada di luar garis pantai.
Menurutnya area itu tak diperkenankan menjadi kepemilikan perseorangan sehingga tidak bisa disertifikasi.
Selain itu ia juga mengatakan ratusan sertifikat tersebut rata-rata diterbitkan pada tahun 2022-2023, yang artinya penerbitannya kurang dari lima tahun. Oleh karena itu, SHGB dan SHM pagar laut di kawasan perairan Tangerang dapat secara otomatis dicabut atau batal demi hukum.
“Itu menjadi syarat yang cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut,” kata dia.
Sebelumnya Nusron mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah memiliki status HGB dan SHM.
“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron Wahid sebagaimana dilansir Antara pada Senin, 20 Januari 2025.
Sebanyak 263 bidang tanah tercatat dalam bentuk HGB, dengan rincian 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang tanah di kawasan tersebut telah tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Untuk itu Nusron menambahkan, jika hasil koordinasi menunjukkan bahwa sertifikat-serifikat tersebut berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kenakan Masker, Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Diperiksa sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Peran Kades Kohod Arsin di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Tak Mau Jadi 'Tumbal', Kades Kohod Buka Suara Siapa Dalang Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang |
![]() |
---|
Arsin si Kades Kohod Sesumbar Tak Ada Yang Bisa Penjarakan Dirinya, Termasuk Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.