Soal ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Sudah Izin Pejabat, Begini Tanggapan Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian buka suara terkait ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa berpoligami asal sudah izin pejabat.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (17/1/2025). 

Namun, pada Pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut syaratnya:

Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
Tidak mengganggu tugas kedinasan.
Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Larangan pemberian Izin

Ada beberapa kondisi di mana izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan.

Berikut syaratnya:

Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
Berpotensi mengganggu tugas kedinasan. (m32) 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved