Berita Nasional

Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH di Tengah Unjuk Rasa ​​​​​​​​​

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau agar perusahaan terapkan work from home (WFH) mengingat eskalasi aksi massa

Editor: Desy Selviany
Warta Kota/Yulianto
MOBIL HANGUS - Pemulung mencopot sisa bagian mobil yang hangus terbakar di Jalan Matraman, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025). Sebanyak 12 mobil yang terparkir di Jalan Matraman terbakar saat berlangsung aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh. Warta Kota/Yulianto 

WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau agar perusahaan terapkan work from home (WFH) mengingat eskalasi aksi massa yang masih terjadi di Jakarta.

Imbauan itu disampaikan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta lewat surat edaran (SE) yang diterbitkan sedari 29 Agustus 2025. 

Pemprov DKI mengimbau para pengusaha dan pimpinan perusahaan agar menerapkan WFH atau bekerja di rumah bagi karyawan yang tempat kerjanya terdampak aksi unjuk rasa

Diketahui unjuk rasa yang berlangsung pada Kamis (29/8/2025) terjadi di beberapa titik yakni di kawasan Palmerah, Tanah Abang, Jalan Sudirman, hingga Jalan Gatot Subroto.

"Memperhatikan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa/demonstrasi yang dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta, dengan ini menghimbau kepada pimpinan perusahaan/tempat kerja di wilayah DKI Jakarta untuk Melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) bagi perusahaan/tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa/demonstrasi," tulis poin pertama dalam SE tersebut, seperti dikutip Minggu (31/8/2025).

Pada poin kedua, terhadap perusahaan atau tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus (24 jam) diharapkan memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat.

Baca juga: Sikap Prabowo Subianto Atas Penjarahan Rumah Pejabat ​RI

Misalnya saja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah (Work From Home) dan bekerja dari kantor (Work From Office).

Perusahaan nantinya melaporkan pelaksanaan himbauan dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan berikut https://bit.ly/LaporanWFH- Aksi.

Sebagai informasi, SE ditembuskan ke sejumlah penerima yaitu Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, KADIN DKI Jakarta dan DPP APINDO DKI Jakarta.

Aksi unjuk rasa di Jakarta berlangsung hampir sepekan yakni 25 Agustus, 28 Agustus, 29 Agustus, hingga 30 Agustus 2025. 

Aksi unjuk rasa itu menuntut penghapusan tunjangan rumah senilai Rp50 juta perbulan bagi anggota DPR RI. 

Aksi tersebut pun sempat rusuh hingga seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan tewas terlindas mobil Rantis Polisi yang dikepung massa.

Rencananya pada Senin (1/9/2025) ratusan warga Pati, Jawa Tengah juga akan ke Jakarta untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenjarakan Bupati Pati Sudewo.

Ratusan warga Pati itu akan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin besok.

Gedung Merah Putih KPK sendiri terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan yang menjadi salah satu jantung bisnis Ibu Kota Jakarta.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved