Soal ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Sudah Izin Pejabat, Begini Tanggapan Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian buka suara terkait ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa berpoligami asal sudah izin pejabat.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons terkait aturan baru yang diterbitkan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
Teguh mengizinkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berpoligami asal sudah izin pejabat.
Tito mengaku, bahwa dirinya belum membaca aturan tersebut.
Dia akan mempelajari dan menanyakan langsung kepada Teguh.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," kata Tito usai rapat dengan Presiden RI Prabowo di Istana Negara Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Tito berujar, dirinya akan berkunjung ke Pemprov DKI Jakarta untuk mengecek persetujuan gedung, Senin (20/1/2025).
Pada saat itu, Tito, akan bertanya kepada Teguh terkait peraturan tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Keluarkan Pergub Izin Kawin dan Perceraian, ASN Boleh Poligami
"Senin nanti saya akan berkunjung ke (Pemprov) DKI. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, pukul 15.00 WIB atau 15.30 WIB dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga," jelas Tito.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu isi Pergub adalah memperbolehkan ASN untuk memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Teken Pergub Izin Poligami buat ASN Pria, Apa Saja yang Diatur?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Chaidir menjelaskan, aturan tersebut bukan sesuatu yang baru bagi para ASN di Jakarta.
Ia menyatakan, Pergub itu justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," kata Chaidir di Balai Kota, Jumat (17/1/2025).
"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," ujar Chaidir.
Menurut Chaidir, aturan ini perlu ditegakan karena di Pemprov DKI jumlah ASN cukup banyak.
Baca juga: Dikenal Imej Pria Poligami di Film, Fedi Nuril Terjebak Peran Film 1 Imam 2 Makmum, Ini Kisahnya
Sehingga, Perda ini akan mengatur secara keras dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
"Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," jelasnya.
"Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat," tutur Chaidir.
Chaidir menerangkan bahwa Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu.
Nantinya pejabat yang berwenang akan memberikan atau menolak izin yang tertuang dalam keterangan baik itu saat perceraian dan beristri lebih dari satu.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," terang Chaidir.
BERITA VIDEO: Respons Prabowo soal Usul Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Zakat
Aturan Poligami
Pergub ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.
Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 juga menyebutkan bahwa dalam kasus tertentu, hukuman disiplin dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Syarat Pemberian Izin Poligami
Namun, pada Pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan.
Berikut syaratnya:
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
Tidak mengganggu tugas kedinasan.
Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Larangan pemberian Izin
Ada beberapa kondisi di mana izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan.
Berikut syaratnya:
Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
Berpotensi mengganggu tugas kedinasan. (m32)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
ASN (Aparatur Sipil Negara)
poligami
Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian
Tito Karnavian
Jakarta
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi
Pemprov DKI Jakarta
Banyak Perusahaan yang Abai, Pemprov Jakarta Kembali Ingatkan Soal WFH |
![]() |
---|
Ganjil Genap Jakarta, Senin 1 September Berlaku Pelat Ganjil |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jakarta, Senin 1 September Berawan hingga Hujan Ringan |
![]() |
---|
Ikuti Instruksi Prabowo, Patroli Skala Besar Digelar Malam Ini, Polisi Akan Tindak Tegas Perusuh |
![]() |
---|
Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH di Tengah Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.