Jumat, 1 Mei 2026

Berita Jakarta

Pemprov DKI Keluarkan Pergub Izin Kawin dan Perceraian, ASN Boleh Poligami

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Chaidir menjelaskan, aturan tersebut bukan sesuatu yang baru bagi para ASN di Jakarta.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Salah satu isi pergub adalah memperbolehkan ASN untuk memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Chaidir menjelaskan, aturan tersebut bukan sesuatu yang baru bagi para ASN di Jakarta.

Ia menyatakan, Pergub itu justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

Baca juga: Pj Gubernur DKI Teken Pergub Izin Poligami buat ASN Pria, Apa Saja yang Diatur?

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” katanya di Balai Kota, Jumat (17/1/2025).

Menurutnya, aturan ini perlu ditegakan karena di Pemprov DKI jumlah ASN cukup banyak.

Sehingga, Perda ini akan mengatur secara keras dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," ungkapnya.

"Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tambah Chaidir.

Chaidir menambahkan, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu.

Nantinya pejabat yang berwenang akan memberikan atau menolak izin yang tertuang dalam keterangan baik itu saat perceraian dan beristri lebih dari satu. 

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ” jelasnya. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved