Soal ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Sudah Izin Pejabat, Begini Tanggapan Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian buka suara terkait ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa berpoligami asal sudah izin pejabat.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (17/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons terkait aturan baru yang diterbitkan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. 

Teguh mengizinkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berpoligami asal sudah izin pejabat.

Tito mengaku, bahwa dirinya belum membaca aturan tersebut. 

Dia akan mempelajari dan menanyakan langsung kepada Teguh.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," kata Tito usai rapat dengan Presiden RI Prabowo di Istana Negara Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

Tito berujar, dirinya akan berkunjung ke Pemprov DKI Jakarta untuk mengecek persetujuan gedung, Senin (20/1/2025).

Pada saat itu, Tito, akan bertanya kepada Teguh terkait peraturan tersebut. 

Baca juga: Pemprov DKI Keluarkan Pergub Izin Kawin dan Perceraian, ASN Boleh Poligami

"Senin nanti saya akan berkunjung ke (Pemprov) DKI. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, pukul 15.00 WIB atau 15.30 WIB dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga," jelas Tito.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Salah satu isi Pergub adalah memperbolehkan ASN untuk memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami. 

Baca juga: Pj Gubernur DKI Teken Pergub Izin Poligami buat ASN Pria, Apa Saja yang Diatur?

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Chaidir menjelaskan, aturan tersebut bukan sesuatu yang baru bagi para ASN di Jakarta.

Ia menyatakan, Pergub itu justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," kata Chaidir di Balai Kota, Jumat (17/1/2025).

"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," ujar Chaidir.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved