Soal ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Sudah Izin Pejabat, Begini Tanggapan Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian buka suara terkait ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa berpoligami asal sudah izin pejabat.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (17/1/2025). 

Menurut Chaidir, aturan ini perlu ditegakan karena di Pemprov DKI jumlah ASN cukup banyak.

Baca juga: Dikenal Imej Pria Poligami di Film, Fedi Nuril Terjebak Peran Film 1 Imam 2 Makmum, Ini Kisahnya

Sehingga, Perda ini akan mengatur secara keras dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

"Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," jelasnya.

"Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat," tutur Chaidir.

Chaidir menerangkan bahwa Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu.

Nantinya pejabat yang berwenang akan memberikan atau menolak izin yang tertuang dalam keterangan baik itu saat perceraian dan beristri lebih dari satu. 

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," terang Chaidir.

BERITA VIDEO: Respons Prabowo soal Usul Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Zakat

Aturan Poligami

Pergub ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 juga menyebutkan bahwa dalam kasus tertentu, hukuman disiplin dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Syarat Pemberian Izin Poligami

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved