Berita Nasional

Ini Reaksi Parpol atas Putusan MK Hapus Presidential Threshold, cuma NasDem yang Bilang Rumit

Mahkamah Konstitusi (MK) bikin gebrakan lewat putusannya, menghapus ambang batas pencalonan capres/cawapres saat Pilpres 2029.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) luar biasa, menghapus ambang batas capres/cawapres saat Pilpres 2029. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak mau kalah dengan pemerintah, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memberi kejutan kepada rakyat Indonesia di awal tahun 2025.

MK yang diketuai oleh Suhartoyo memutuskan soal penghapusan ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan presiden dan wakil presiden, Kamis (2/1/2025).

Mayoritas publik pun menyambut baik, karena membuka peluang untuk tiap parpol mengajukan capres/cawapres sendiri.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

Baca juga: Tak Setuju Presidential Threshold Nol Persen, Waketum PPP: Oligarki Bisa Ambil Partai Politik

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menyatakan, pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Lantas, bagaimana respons parpol?

Baca juga: Pengamat Nilai Keputusan MK Hapus Ambang Batas Maju Pilpres Buka Kesempatan Bagi Semua Parpol

PDIP 

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan PDIP ada pada posisi menghormati dan tunduk patuh pada apa yang sudah menjadi ketetapan MK.

"Atas putusan ini, maka kami (DPP PDIP) sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Said.

Dalam pertimbangan putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

Hal itu diketahui berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. 

"Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu antara pemerintah dan DPR," kata Said.

Politisi PDIP Said Abdullah mengatakan pihaknya menerima putusan MK soal penghapusan ambang batas dengan lapang dada.
Politisi PDIP Said Abdullah mengatakan pihaknya menerima putusan MK soal penghapusan ambang batas dengan lapang dada. (Dok. Humas DPR RI)

Lebih lanjut, Said juga merespons soal putusan MK yang menyatakan perlu adanya rekayasa konstitusional dalam pertimbangan keputusan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved