Mahkamah Konstitusi
Pengamat Nilai Keputusan MK Hapus Ambang Batas Maju Pilpres Buka Kesempatan Bagi Semua Parpol
Pengamat Nilai Keputusan MK Hapus Ambang Batas Maju Pilpres Buka Kesempatan Bagi Semua Parpol
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
Menurut Hensat, keputusan MK menghapus PT 20 persen membuka kesempatan partai politik untuk bisa mengusung kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
“Keputusan MK menghapus Presidential Threshold 20 persen itu bagus, jadi partai politik mana pun bisa mengusulkan kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hensat dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Namun, menurut Hensat, putusan tersebut tak serta merta membuat masyarakat melihat banyak calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu selanjutnya yang terdekat akan dilaksanakan pada tahun 2029.
Sebab, seorang calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki investasi elektoral yang harus ditabung sejak lama.
“Apakah kita akan memiliki 30 atau 10 calon presiden? Menurut saya tidak. Kenapa? Karena calon presiden itu harus punya investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral itu. Artinya, dia harus cukup dikenal secara popularitas,” katanya.
Baca juga: Komisi II DPR Pastikan Perubahan PKPU Ambang Batas Calon Kepala Daerah Sesuai Putusan MK
Selain itu, menurut Hensat, biaya untuk maju Pilpres tidaklah murah sehingga sangat mungkin hanya orang-orang tertentu saja yang bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
“Turun ke masyarakat tidak murah, sehingga sangat mungkin hanya orang-orang yang memang mumpuni saja yang akan mendapat dukungan dari masyarakat untuk menjadi calon presiden,” jelas dia.
“Jadi, dukungannya bukan hanya tentang dukungan finansial, tetapi dia juga harus memiliki tabungan atau investasi elektoral yang tadi saya katakan,” lanjutnya.
Baca juga: Begini Respon Mahfud MD Soal Putusan MK Menurunkan Ambang Batas Pilkada
Menurutnya, seorang Prabowo Subianto tetap menjadi calon terkuat untuk maju sebagai calon presiden pada 2029 nanti.
Sebab, kata dia, baru Prabowo yang memiliki modal secara elektoral mau pun modal.
“Jadi, kalau kita bicara 2029 per hari ini, walaupun threshold calon presiden dibebaskan, Pak Prabowo tetap menjadi calon dalam pilpres 2029 nanti atau sebagai calon kuat pemenang Pilpres 2029 nanti,” tutupnya.(m27)
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Pantang Menyerah, Eks Ketua MK Anwar Usman Gugat Penggantinya melalui PTUN |
![]() |
---|
Lakukan Kilas Balik MK, Suhartoyo Menangis Saat Dilantik Gantikan Anwar Usman |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tidak Hadir |
![]() |
---|
Anwar Usman Ikut Hadiri Rapat Pleno saat Hartoyo Terpilih menjadi Ketua MK yang Baru |
![]() |
---|
MK Bakal Adili Sengketa Pemilu, Jimly Asshiddiqie Mengaku Sangat Cemas: Bisa Timbulkan Konflik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.