Mahkamah Konstitusi
MK Bakal Adili Sengketa Pemilu, Jimly Asshiddiqie Mengaku Sangat Cemas: Bisa Timbulkan Konflik
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku cemas jika kredibilitas MK tidak segera pulih. Pasalnya MK akan mengadili sengketa pemilu. Bisa munculkan konflik
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) hanya punya beberapa bulan untuk mengembalikan kredibilitas lembaga tersebut.
Pasalnya MK akan menjadi lembaga pengadil jika ada sengketa hasil Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Saat ini MKMK sedang memeriksan semua hakim konstitusi setelah keluarnya keputusan perkara No 90 yang sangat kontroversial.
Menurutnya, akibat keputusan itu, pelapor dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi ke MKMK, mendesak hakim tersebut dijatuhi hukuman maksimal, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.
Menurut Jimly Asshiddiqie, hal itu menunjukkan bahwa MK mengalami masalah yang sangat serius, baik secara internal maupun terkait dengan harapan publik.
Pada saat bersamaan peralihan kepemimpinan nasional pada 2024 harus berlangsung damai dan konstitusional.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa MK harus betul-betul menjadi pengadil yang dipercaya oleh masyarakat.
"Kalau tidak tepercaya, itu menimbulkan masalah. Bisa memicu konflik di mana-mana," ujar Jimly, Kamis (2/11/2023).
"Apalagi, ini kan tiga pasangan calon presiden ini kayaknya sama kuat ini, sekitar 30-an persen semua elektabilitasnya.
Ini kan bisa ribut. Sejujurnya saya cemas dan khawatir," imbuhnya seperti dilansir Kompas.com.
Jimly berharap bahwa putusan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang bakal dibacakan pada 7 November 2023, bisa memberi rasa keadilan dan menjadi solusi untuk rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawal konstitusi.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Hakim yang setuju putusan itu hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.
Pengamat Nilai Keputusan MK Hapus Ambang Batas Maju Pilpres Buka Kesempatan Bagi Semua Parpol |
![]() |
---|
Pantang Menyerah, Eks Ketua MK Anwar Usman Gugat Penggantinya melalui PTUN |
![]() |
---|
Lakukan Kilas Balik MK, Suhartoyo Menangis Saat Dilantik Gantikan Anwar Usman |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tidak Hadir |
![]() |
---|
Anwar Usman Ikut Hadiri Rapat Pleno saat Hartoyo Terpilih menjadi Ketua MK yang Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.