Mahkamah Konstitusi

Pantang Menyerah, Eks Ketua MK Anwar Usman Gugat Penggantinya melalui PTUN

Tak puas dengan jawaban MK, Anwar Usman kembali menggugat MK ke PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang menggantikan dirinya.

Editor: Rusna Djanur Buana
photocollage Kompas.com/mkri.id/Wartakotalive.com
Hakim konstitusi Prof Anwar Usman dan Dr Suhartoyo. Anwar Usman dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/11/2023). Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK pada Kamis (9/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ternyata belum puas dengan jawaban terkait gugatannya kepada ketua MK yang baru Suhartoyo.

Ipar Presiden Joko Widodo itu menggugat MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

"Penggugat: Prof Dr Anwar Usman SH MH Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023) seperti dilansir Tribunnews.

Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelumnya mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Baca juga: Bermanuver Lagi, Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan atas Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Surat tersebut disampaikan melalui Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan. Intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut pengangkatan ketua MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.

Enny Nurbaningsih mengatakan, surat keberatan dari Anwar Usman telah dijawab Ketua MK Suhartoyo berdasarkan hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH).

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny, dalam keterangannya, pada Kamis (23/11/2023).

Enny mengatakan, pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru semata-mata dilakukan untuk melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca juga: Dianggap Langgar Etika, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Gara-gara Ucapan Fitnah Keji

Terlebih, kata Enny, proses musyawarah mufakat penentuan ketua MK yang baru saat itu juga dihadiri langsung Anwar Usman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved